Berita Terkini

Ketua KPU Tabanan Hadiri Rapat Virtual Forum OPD

KPU Tabanan, Dangin Carik – Berpedoman pada Amanat Permendagri Nomor 86 tahun 2017 tentang Tahapan Pembangunan Daerah yang telah memasuki tahap pendampingan penguatan program/kegiatan, semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Tabanan diwajibkan melaksanakan Forum OPD tahun anggaran 2022.

Hal dimaksud sesuai dengan Surat Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tabanan, Nomor 005/355/BPBP, tertanggal 10 Maret 2021 yang ditujukan kepada para Pemangku Kepentingan atau Stakeholder di Kabupaten Tabanan, diantaranya Ketua FPK Tabanan, Ketua FKUB Tabanan, Polres Tabanan, Bapelitbang Tabanan, Disdukcapil Tabanan, Disperindag Tabanan, Kodim 1619 Tabanan, Kejaksaan Tabanan, KPU Tabanan, Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu dan Pejabat di Lingkungan Bakesbangpol Tabanan.

Maka dari itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa, menghadiri Rapat Virtual Forum Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pukul 10.00 Wita, bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Tabanan, Rabu (10/03/2021).

Rapat didahului dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Doa bersama, dilanjutkan kata sambutan dari Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Tabanan. Dalam Zoom Meeting dibahas dan diusulkan program kegiatan, utamanya yang bersumber dari Masyarakat dan Stakeholder terkait yang akan dijadikan pertimbangan dalam program yang dilaksanakan di Badan Kesbangpol tahun anggaran 2022. Dalam kesempatan itu, I Gede Putu Weda Subawa, turut serta menyampaikan pendapatnya.

Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19 atau Virus Corona, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan thermogun, menggunakan hand zanitizer atau cairan pembersih tangan serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 35 kali