Berita Terkini

Ketua KPU Tabanan Melantik dan Mengambil Sumpah, Calon PPS PAW Desa Abiantuwung Kecamatan Kediri

 

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dengan terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020, tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

 

 Artinya telah dimulainya Tahapan Lanjutan Pemilihan Serentak Tahun 2020 yang sempat ditunda karena terjadi bencana non alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Pelaksanaan Pemungutan Suara Serentak akan dilaksanakan tanggal 9 Desember 2020.

 

Melalui Rapat Daring yang telah dilakukan KPU Tabanan, baik dengan KPU RI maupun dengan KPU Provinsi Bali, bahwa Pengaktifan Badan Ad-Hoc seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Serentak 2020 agar dilaksanakan paling lambat tanggal 15 Juni 2020.

 

Maka daripada itu, Senin (15/06/2020), Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa, Melantik dan Mengambil Sumpah Calon PPS Penggantian Antar Waktu (PAW), Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri,  a.n.  I Wayan Mudiarta, bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Tabanan.

 

Pelantikan ini dihadiri Anggota KPU Tabanan, Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta, Ketua PPK Kediri, serta Sekretaris KPU Tabanan, I Nyoman Swandika. PAW dalam rangka Pilkada Tabanan 2020 ini akibat dari meninggalnya Ketua PPS Desa Abiantuwung karena sakit DB dan komplikasi ke ginjal pada tanggal 4 Juni 2020, a.n. I Putu Rusika Putra.

 

Sebelumnya Anggota KPU Tabanan, Ketua Divisi Data, I Ketut Sugina juga mendatangi Kantor Bawaslu Tabanan untuk koordinasi terkait Pelantikan PPS dan Tahapan Pilkada.

Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi Pandemi Covid-19 ini, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik dan menggunakan masker.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 39 kali