Berita Terkini

Ketua KPU Tabanan Teken MOU di Desa Angseri

KPU Tabanan, Dangin Carik Dalam rangka meningkatkan pemahaman di Desa, maka dipandang perlu dilaksanakan upaya untuk meningkatkan kualitas demokrasi di Desa dengan melibatkan partisipasi Masyarakat pada tingkat atau level paling bawah, masif dan menunjukan perilaku politik yang mencerminkan demokrasi pada level atasnya melalui kegiatan gerakan literasi demokrasi. Jika kegiatan demokrasi di tingkat Desa ditata secara lebih baik maka hal tersebut akan mampu meningkatkan kualitas demokrasi secara umum yang tentunya akan berdampak terhadap pembangunan di Desa sebagaimana dalam Undang-Undang (UU) Desa Nomor 6 tahun 2014 memberikan amanat kepada Desa untuk melaksanakan demokrasi. Pada pasal 67 UU Desa ditegaskan bahwa Desa berkewajiban meningkatkan kualitas kehidupan Masyarakat Desa, mengembangkan kehidupan berdemokrasi dan pemberdayaan Masyarakat Desa. Pasal 26 UU Desa juga memberi wewenang pada Kepala Desa (di Kabupaten Tabanan disebut dengan Perbekel) untuk mengkoordinasikan pembangunan Desa secara partisipatif. Hal tersebut sesuai Surat Undangan Perbekel Desa Angseri Nomor 005/852/DS.A/XI/2021 tertangggal 1 November 2021.

Berkaitan dengan itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa beserta seluruh Anggota KPU Tabanan dan beberapa Pegawai Jajaran Kesekretariatan KPU Tabanan menghadiri acara Pembukaaan Gerakan Literasi Demokrasi dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama atau Memorandum of Understanding (MOU) Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan yang berlangsung di ruang pertemuan Kantor Desa Angseri, Selasa (07/12/2021).

Kegiatan dimulai sekitar pukul 09.00 Wita. Perbekel Desa Angseri juga mengundang beberapa Instansi terkait antara lain Ketua KPU RI, Dandim 1619 Tabanan, Kapolres Tabanan, Sekda Kabupaten Tabanan, Kadis Pendidikan Kabupaten Tabanan, Kadis Kominfo Kabupaten Tabanan, Kadis DPMD Kabupaten Tabanan, Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tabanan, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Tabanan, Kapolsek Baturiti, Danramil Baturiti, Camat Baturiti dan Kepala Puskesmas Baturiti I.

Selain itu diundang pula Bendesa Adat Angseri, Bendesa Adat Tegeh, Bendesa Adat Munduk Lumbang, Ketua BPD dan Staf, Kepala Wilayah (Kawil) Se-Desa Angseri, Kepala SD Se-Desa Angseri, Ketua Karang Taruna Desa Angseri dan Pengurus, Ketua PKK Desa Angseri dan Pengurus serta Ketua LPM Desa Angseri.

Dalam kesempatan ini KPU RI diwakili oleh Anggota KPU Provinsi Bali, Luh Putu Sri Widyastini. Diisi juga penandatanganan perjanjian kerjasama atau MOU antara Desa Angseri diwakili Perbekel Desa Angseri, I Nyoman Warnata dengan KPU Tabanan diwakili Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu weda Subawa tentang Penetapan Lokus Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan Nomor 067/8/MOU/XI/2021, Nomor 1142/PR.07/5102/2021.


 

Ruang lingkup kerjasama meliputi kerjasama dalam rangka membentuk dan memberikan materi Kader Desa peduli Pemilu dan Pemilihan, Kerjasama dalam pembinaan Kader Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan sebagai penggerak Masyarakat dalam setiap Pemilu dan Pemilihan dan kerjasama dalam membangun jejaring dengan Pemerintah Desa agar program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan dapat berkelanjutan.

Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Virus Corona atau Covid-19, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti menjaga jarak fisik atau physical distancing, menggunakan masker, menggunakan cairan pembersih tangan atau hand zanitizer serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 45 kali