Klarifikasi Anggota Parpol, KPU Tabanan Buka Sampai 23.59 Wita
KPU Tabanan, Dangin Carik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan hari ini diramaikan oleh Anggota Partai Politik (Parpol). KPU Tabanan melaksanakan klarifikasi secara langsung terhadap Anggota Partai Politik yang belum dapat ditentukan statusnya karena ganda eksternal dengan cara menghadirkannya di Kantor KPU Tabanan, Jalan PB. Sudirman Nomor 1, Dangin Carik, Tabanan, Senin (05/09/2022).

Kegiatan tersebut berlangsung dari pagi hari hingga tengah malam (pukul 23.59 Wita). Sebelumnya KPU Tabanan telah bersurat kepada Ketua/Pimpinan Parpol Calon Peserta Pemilu Serentak tahun 2024 antara lain Partai PERINDO, Ummat, Gelora, NasDem, PKB, PKS, Hanura, Golkar, Gerindra, Demokrat, PDI Perjuangan dan PBB agar dapat menghadirkan Anggota Partainya.

Petugas yang ada di KPU Tabanan mewawancarai Anggota Parpol yang hadir di KPU Tabanan agar dapat menentukan keanggotaannya pada satu Partai Politik dengan memperlihatkan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau Kartu Keluarga serta mengisi data pada Surat Keterangan dengan menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah benar dan sah sebagai Anggota Partai Politik tertentu. Selanjutnya Surat Keterangan dimaksud ditandatangani oleh yang bersangkutan, Petugas Verifikasi dan Petugas Penghubung Partai.

Petugas juga melaksanakan klarifikasi secara langsung kepada Anggota Partai Politik yang belum dapat ditentukan statusnya dengan menggunakan teknologi informasi berupa panggilan video/konferensi video bagi yang tidak dapat hadir ke KPU Tabanan.

Selain hadir Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa dan Anggota KPU Tabanan, hadir juga jajaran Sekretariat KPU Tabanan. Hadir pula Petugas Penghubung Parpol dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan yang didampingi beberapa Staf Sekretariat Bawaslu Tabanan untuk Pengawasan. Selain itu hadir Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan bersama Pegawai Sekretariat KPU Bali untuk monitoring. (Humas KPU Tabanan).
