Berita Terkini

Komisioner KPU Tabanan Sebagai Termohon Dalam Simulasi

KPU Tabanan, Dangin Carik Dalam rangka mempersiapkan jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tabanan dalam penerimaan permohonan penyelesaian sengketa, sesuai surat Bawaslu Kabupaten Tabanan Nomor 014/PS.OO.02/K.BA-08/11/2021 tertanggal 26 November 2021.

Sehubungan dengan itu, Komisioner KPU Kabupaten Tabanan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, I Wayan Sutama mendatangi Kantor Bawaslu Tabanan untuk menghadiri rapat pembinaan/pelaksanaan/penyelesaian sengketa Pemilu/Pemilihan pada Selasa, (30/11/2021).

Dalam kegiatan itu diisi juga simulasi sidang sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan, “Saya berperan sebagai Termohon dalam Simulasi tersebut,” ucap I Wayan Sutama. Beliau juga berharap agar KPU Tabanan dan Bawaslu Tabanan tetap bersinergi dalam mengawal demokrasi di Kabupaten Tabanan.


 

Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Virus Corona atau Covid-19, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti menjaga jarak fisik atau physical distancing, menggunakan masker, menggunakan cairan pembersih tangan atau hand zanitizer serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 41 kali