Komisioner KPU Tabanan Sebagai Termohon Dalam Simulasi
KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka mempersiapkan jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tabanan dalam penerimaan permohonan penyelesaian sengketa, sesuai surat Bawaslu Kabupaten Tabanan Nomor 014/PS.OO.02/K.BA-08/11/2021 tertanggal 26 November 2021.

Sehubungan dengan itu, Komisioner KPU Kabupaten Tabanan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, I Wayan Sutama mendatangi Kantor Bawaslu Tabanan untuk menghadiri rapat pembinaan/pelaksanaan/penyelesaian sengketa Pemilu/Pemilihan pada Selasa, (30/11/2021).
Dalam kegiatan itu diisi juga simulasi sidang sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan, “Saya berperan sebagai Termohon dalam Simulasi tersebut,” ucap I Wayan Sutama. Beliau juga berharap agar KPU Tabanan dan Bawaslu Tabanan tetap bersinergi dalam mengawal demokrasi di Kabupaten Tabanan.

Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Virus Corona atau Covid-19, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti menjaga jarak fisik atau physical distancing, menggunakan masker, menggunakan cairan pembersih tangan atau hand zanitizer serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.