Komisioner KPU Tabanan, Sosialisasikan PKPU di Kecamatan Penebel
KPU Tabanan, Dangin Carik –Dalam rangka sosialisasi Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan 2020, KPU Tabanan mensosialisasikan kepada Karang Taruna Se-Kecamatan Penebel, berupa Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
.jpeg)
.jpeg)
Komisioner KPU Tabanan, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, I Wayan Sutama, sebagai Narasumber dalam sosialisasi kepada generasi muda (Karang Taruna) Se-Kecamatan Penebel, didampingi Pegawai Sekretariat KPU Tabanan. Acara berlangsung pada pukul 10.00 Wita, bertempat di Ruang Rapat Kantor Camat Penebel, Rabu (26/08/2020).
.jpeg)
.jpeg)
“Supaya generasi muda ikut membantu menyebarluaskan Tahapan Pilkada Serentak, Rabu, 9 Desember 2020, paling tidak menginfokan di lingkungan keluarganya. Sehingga tidak ada alasan Masyarakat Tabanan tidak mengetahui kapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan, untuk dapat meningkatkan partisipasi Pemilih di Tabanan,” harap Pak Sutama, ketika dimintai keterangan.
.jpeg)
.jpeg)
Dalam acara ini dihadiri pula dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sekaligus memfasilitasi kegiatan yang sebelumnya telah berkoordinasi dengan Camat, dan tampak dari Pengawas Kecamatan (Panwascam) Penebel melaksanakan pengawasan. Untuk diketahui bahwa sosialisasi kepada Karang Taruna yang terakhir akan dilaksanakan di Kecamatan Selemadeg Barat pada tanggal 28 Agustus 2020.
Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19 atau Virus Corona, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik, menggunakan masker serta menggunakan hand zanitizer atau cairan pembersih tangan.