
KPU & Bawaslu Tabanan Bergandengan Tangan “Cegah Pelanggaran”
KPU Tabanan, Dangin Carik – Sesuai surat Ketua KPU Kabupaten Tabanan Nomor 688/PP.06-SD/5102/2021 tertanggal 29 September 2021, maka Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa dan Anggota KPU Tabanan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, I Wayan Sutama serta Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Ni Putu Suaryani mendatangi Kantor Perbekel Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan yang terletak di jantung Kota Tabanan untuk melaksanakan sosialisasi pendidikan Pemilih di daerah dengan potensi pelanggaran Pemilu. Selain itu turut serta Kasubbag Teknis dan Hupmas ditambah beberapa Staf Sekretariat KPU Tabanan, Selasa (05/10/2021).
Acara dimulai sekitar pukul 10.00 Wita bertempat di ruang rapat Kantor Perbekel Desa Delod Peken. Tampak hadir Perbekel Desa Delod Peken, Petugas Kepolisian di tingkat Desa dan Peserta sosialisasi yang terdiri dari Tokoh Masyarakat, Pemuda, Perempuan dan Aparatur Desa setempat. Sebagai Narasumber, KPU Tabanan mengundang Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu( Kabupaten Tabanan sesuai surat Ketua KPU Tabanan Nomor Ketua KPU Kabupaten Tabanan Nomor 689/PP.06-SD/5102/2021, tanggal 29 September 2021,
“Ada tiga jenis kategori yang wajib dilakukan KPU Tabanan seperti sosialisasi pendidikan Pemilih dengan tingkat partisipasi rendah, daerah dengan tingkat pelanggaran Pemilu tinggi dan daerah rawan konflik/bencana. Beberapa waktu lalu Kami telah melakukan Sosialisasi di daerah tingkat partisipasi rendah yakni di Desa Pujungan Kecamatan Pupuan dan di Desa Angseri Kecamatan Baturiti,” ungkap, I Wayan Sutama.
“Pada tanggal 1 Oktober 2021 lalu KPU Tabanan bersama Bawaslu juga telah melaksanakan sosialisasi terkait hal yang sama bertempat di Kantor Perbekel Desa Beraban, Kecamatan Kediri. Selanjutnya KPU Tabanan akan melaksanakan sosialisasi pendidikan Pemilih pada daerah rawan bencana di dua Desa dalam waktu dekat, yang jelas minggu-minggu ini. Untuk Pemilu dan Pemilihan Serentak nanti akan diadakan tahun 2024,”jelasnya.
Dalam pemaparan materinya, Ketua Bawaslu Tabanan, I Made Rumada mengungkapkan “Mengapa ada Pengawas Pemilu? Jangankan Pemilu di Lembaga lain pun ada juga pengawas, karena ada pelanggaran Pemilu maka dibentuklah Bawaslu. Agar Pemilu LUBER dan JURDIL maka Pemilu harus diawasi agar patuh pada Peraturan Perundang-undangan. Siapa yang mengawasi?..ya Masyarakat dan Bawaslu.”
“Karena Bapak dan Ibu merupakan Tokoh Masyarakat perlu tahu tentang kepemiluan sehingga dapat menyampaikan Masyarakat, minimal kepada Keluarga dulu. Kalau cukup barang bukti dan saksi pelanggaran Pemilu bisa dipidanakan, makanya Bapak dan Ibu sekalian jangan melakukan pelanggaran. Diantara semua tahapan yang paling banyak pelanggaran adalah pada tahapan Kampanye.Buatlah Pemilu itu menjadi sebuah pesta yang disebut pesta demokrasi supaya kalau ada Pemilu Kita menyambutnya dengan gembira dan menghindari pelanggaran. Pada Pemilu tahun 2024 mendatang Kita harus merasa senang dengan jalan mencoblos pilihan dan tidak melakukan pelanggaran,” ucapnya.
Dikatakannya pula, “Kami selalu melakukan pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran. Pada saat pencoblosan juga rawan pelanggaran, Bawaslu memberikan pendidikan Pemilih kepada Masyarakat dengan tujuan tidak adanya pelanggaran Pemilu, apalagi sekarang ada HP android. Jangan sekali-kali melakukan pelanggaran Karena akan cepat ketahuan, taatilah Peraturan yang ada. Intinya taatilah Peraturan Perundang-undangan , mudah-mudahan pemilu dan Pemilihan yang akan datang lebih baik dari Pemilu saat ini.”
Selanjutnya Perbekel Desa Delod Peken mengatakan, “ hari ini Kita kedatangan dari Penyelenggara Pemilu, itu merupakan hal yang sangat baik apalagi Pesertanya merupakan Tokoh Masyarakat sehingga lebih gampang meneruskan ke Masyarakat. Apapun yang Kita lakukan semuanya ada aturannya , maka Kita harus mentaati Peraturan tersebut. Kalau bisa hindari pelanggaran tersebut, walau diiming-imingi sesuatu tapi tetaplah berjalan di rel yang ada. Mohon diatensi agar tidak terjadi permasalahan di tingkat kehadiran Pemilih. Mudah-mudahan pada Pemilu dan Pemilihan kedepannya, Desa Delod Peken tidak lagi menjadi daerah rawan pelanggaran Pemilu.”
“Tegakkan aturan dan berintegritas agar terwujud Pemilu yang baik, Terima kasih kepada semuanya karena kegiatan sosialisasi telah berjalan dengan lancer,”pungkas Sutama di akhir acara. Untuk diketahui bahwa kegiatan sosialisasi pendidikan Pemilih di daerah rawan bencana akan dilangsungkan pada tanggal 13 Oktober 2021 di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg sesuai Surat KPU Tabanan Nomor Nomor 708/PP.06-SD/5102/2021, tanggal 5 Oktober 2021 dan tanggal 14 Oktober 2021 akan dilaksanakan di Desa Lalang Linggah, Kecamatan Selemadeg Barat sesuai Surat KPU Tabanan Nomor 709/PP.06-SD/5102/2021, tanggal 5 Oktober 2021. Sebagai Narasumber nantinya dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tabanan.
Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Virus Corona atau Covid-19, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti menjaga jarak fisik atau physical distancing, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan thermogun, menggunakan cairan pembersih tangan atau hand zanitizer serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.