KPU Tabanan Bahas Anggaran
KPU Tabanan, Dangin Carik – Untuk menindaklanjuti Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 60 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program dan Kegiatan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran KPU Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan KPU Kabupaten/Kota Bagian Anggaran 076 Tahun Anggaran 2022, maka KPU Kabupaten Tabanan mengadakan rapat pembahasan anggaran tahun 2022, pukul 09.00 Wita, bertempat di ruang rapat KPU Tabanan, Jumat (18/03/2022).

Rapat tersebut melibatkan Pimpinan yang ada antara lain Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa beserta Anggota KPU Tabanan. Turut hadir Sekretaris KPU Tabanan dan para Kepala Sub Bagian (Kasubbag) di lingkungan Sekretariat KPU Tabanan.

“Tujuan rapat adalah mencermati anggaran untuk menyesuaikan dengan Keputusan KPU No. 60 Tahun 2022,” ungkap I Nyoman Swandika (Sekretaris KPU Tabanan), ketika dimintai keterangan.

Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi Virus Corona atau Covid-19 dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti menjaga jarak fisik atau physical distancing, menggunakan masker, menggunakan cairan pembersih tangan atau hand zanitizer serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir. (Humas KPU Tabanan).