Berita Terkini

KPU Tabanan Bahas “Kebijakan Dana Kampanye Pemilu 2024”

 

KPU Tabanan, Dangin Carik Melansir unggahan media sosial Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan, Kamis (05/10/2023), “KPU Tabanan gelar Rapat Koordinasi Kebijakan Dana Kampanye Pemilu Tahun 2024 dengan Partai Politik dan Bawaslu Kabupaten Tabanan, Kamis 5 Oktober 2023 di ruang rapat kantor KPU Tabanan .

Rapat dibuka oleh Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa. Dalam sambutannya Weda menyampaikan agar Parpol ataupun LO dapat bekerja sesuai regulasi dan Peraturan yang berlaku dimana masa kampanye akan dimulai 28 November 2023 – 10 Februari 2024 ( 75 hari ).

Materi Rakor disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Tabanan, Luh Made Sunadi. Materi disampaikan sesuai dengan dasar Hukum yakni UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan PKPU 18 Tahun 2023 Tentang Dana Kampanye. Dalam materinya Sunadi memaparkan point point penting dalam pelaporan Dana Kampanye nanti, salah satunya pembuatan rekening khusus yang hanya diperuntukkan untuk dana kampanye.

Parpol yang telah ditetapkan oleh KPU sebagai Peserta Pemilu 2024 pada tanggal 14 Desember 2022 sudah bisa mulai membuat rekening Dana Kampanye sejak ditetapkan ( 14 Desember 2022 – 27 November 2023, H-1 masa Kampanye ) sedangkan Partai Ummat yang ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2022 dapat membuat rekening sejak tanggal tersebut hingga tanggal 27 November 2023.

Pengisian Laporan Dana Kampanye ini akan dilakukan dengan mengisi data pada aplikasi SIKADEKA ( Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye ), untuk itulah Partai Politik diundang dengan mengajak LO hari ini. “Untuk dapat segera mempersiapkan hal - hal yang dibutuhkan dalam pengisiian aplikasi nanti dan dapat mengantisipasi dari jauh hari jikalau ada kendala yang ditemui karena Pelaporan Dana Kampanye ini memegang peranan sangat penting. jika    Peserta Pemilu tidak menyampaikan pelaporan Dana Kampanye ini, semua proses dari awal akan menjadi sia - sia dan sangsinya dapat dibatalkan sebagai Peserta,” tegas Sunadi.

Rapat ditutup dengan pesan dari Ketua KPU Tabanan, “ Pelaporan Dana Kampanye harus dilakukan untuk menunjukkan kepada Masyarakat bahwa Peserta Pemilu Tahun 2024 adalah Peserta yang transparan dan akuntabel,” tutup Weda. (Humas KPU Tabanan).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 60 kali