Sosialisasi

KPU Tabanan Berharap, “Produk Hukum KPU Dengan Cepat Diterima Masyarakat”

KPU Tabanan, Dangin Carik Dalam rangka mendukung  pelaksanaan Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024 yang mencakup aspek kebijakan/regulasi dan pengelolaan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH).

Sehubungan dengan itu, KPU Tabanan mengadakan sosialisasi jaringan dokumentasi informasi hukum di lingkungan KPU Kabupaten Tabanan pukul 09. 00 Wita, bertempat di Warung CS. Bedha, Jalan Yeh Gangga 1, Sudimara, Kecamatan Tabanan, Minggu (06/11/2022).

Peserta berasal dari internal KPU Tabanan yakni Anggota KPU Tabanan serta Sekretaris, para Kasubbag dan Staf Sekretariat KPU Tabanan. Selain itu hadir Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Ketut Narta, perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan, I Wayan Januada serta dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tabanan, ida Bagus Ketut Surya.

Diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Doa Bersama dilanjutkan arahan dari KPU Tabanan diwakili Anggota KPU Tabanan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, I Wayan Sutama sekaligus membuka acara serta sebagai Pemateri.

Saat dikonfirmasi, I Wayan Sutama mengungkapkan, “Dengan terselenggaranya kegiatan ini Saya berharap dapat memberikan info terkait produk hukum KPU, sehingga  bisa dengan cepat dan tepat diinformasikan ke Masyarakat luas.”

Melansir dari unggahan media sosial Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan, Minggu (06/11/2022), "Pentingnya pengelolaan dokumen produk hukum ditekankan kembali oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Tabanan, I Wayan Sutama saat memberikan sosilisasi internal tentang Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum ( JDIH ) yang bertempat di Cs Bedha Tabanan, Minggu ( 06/11/22 ).

Layaknya dokumen penting lainnya, produk hukum di lingkungan KPU Tabanan juga harus diberikan perhatian khusus dalam penyimpanan dan keamanannya. Banyak faktor yang dapat merugikan Lembaga apabila produk hukum tersebut tidak dikelola dengan baik melalui JDIH. JDIH berfungsi melindungi produk hukum dari  kemungkinan buruk yang terjadi. Melalui JDIH KPU juga dapat memberikan pelayanan yang efisien dan efektif terhadap Masyarakat yang membutuhkan informasi hukum yang dapat diakses melalui Website JDIH ataupun media sosial resmi JDIH." (Humas KPU Tabanan).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 57 kali