KPU Tabanan Berkoordinasi dengan Gugus Tugas dan Dinas Kesehatan Tabanan
KPU Tabanan, Dangin Carik – Berpedoman pada Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Nomor 486/PR.07-SD/01/KPU/VI/2020, perihal Koordinasi dan Kerjasama dengan Dinas Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk Pelaksanaan Protokol Kesehatan pada Tahapan Pemilihan Tahun 2020 dan sesuai dengan Surat Undangan Ketua KPU Tabanan, Nomor : 807/PR.07-Und/5102/KPU-Kab/VII/2020, Tanggal 3 Juli 2020.


Senin, (06/07/2020), Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa beserta seluruh Anggota KPU Tabanan dan Sekretaris KPU Tabanan, melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Tahapan Pemilihan 2020 dengan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tabanan, yang diwakili oleh Asisten I Pemkab Tabanan, I Wayan Miarsana dan Kepala Dinas Kesehatan Tabanan, dr. Nyoman Suratmika, bertempat di Ruang Rapat KPU Tabanan. Tampak pula Anggota KPU Bali, Divisi Hukum dan Pengawasan, yang merupakan Korwil Tabanan dalam Pemilihan Serentak 2020, Anak Agung Gede Raka Nakula.
Acara dibuka oleh I Gede Putu Weda Subawa. “Terkait Rapid Test sekarang stoknya sudah semakin baik dan kisaran harganya sekarang sudah di bawah Rp.200.000,” ungkap dr. Nyoman Suratmika. “Sosialisasi Rapid Test sangat perlu bagi PPDP,” imbuhnya. Pada kesempatan itu I Wayan Miarsana mengatakan, “Mari Kita cermati bersama isi dari Surat-surat Edaran terkait Rapid Test. Terkait regulasi KPU hanya bertanggungjawab sebatas Rapid Test.”


“Bagaimana strategi untuk melakukannya, karena sekarang sudah ada anggaran,” ucap Pak Agung Nakula. Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi Pandemi Covid-19 atau Virus Corona ini, tetap memperhatikan petunjuk-petunjuk penanggulangan Covid-19 seperti physical distancing atau jarak fisik dan dengan menggunakan masker.