Berita Terkini

KPU Tabanan Gelar Rakor Persiapan Pelaksanaan Kampanye, dengan Stakeholder

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka Pemilihan Serentak Lanjutan yang akan dilaksanakan diseluruh wilayah Indonesia pada hari Rabu, tanggal 9 Desember 2020 mendatang dan sesuai Surat Undangan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan, Nomor 1162/PL.02.4-Und/5102/KPU-Kab/IX/2020, tanggal 14 September 2020.

Berkenaan dengan hal tersebut, KPU Tabanan melaksanakan atau menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan pelaksanaan Kampanye dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan tahun 2020 dengan Stakeholder atau Pemangku Kepentingan yang ada di Kabupaten Tabanan, Jumat (18/09/2020), Pukul 14.00 Wita, bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Tabanan.

 

Para Pemangku Kepentingan yang diundang diantaranya, Kapolres Tabanan, Dandim 1619 Tabanan, Kepala Badan Kesbangpol Tabanan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tabanan dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tabanan.

Selain itu diundang pula Liaison Officer (LO) Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan (Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M. - I Made Edi Wirawan, S.E.), dengan mengajak Tim Pemenangan serta dari LO Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan (Anak Agung Ngurah Panji Astika, S.T. - I Dewa Nyoman Budiasa), dengan mengajak Tim Pemenangan.

Dari KPU Tabanan yang hadir adalah Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa, SE.,MM., Anggota KPU Tabanan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Dra. Luh Made Sunadi, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, I Wayan Sutama, S.Sos.,MA., Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, I Ketut Sugina, S.Pt. serta Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Ni Putu Suaryani, ST.

Acara dibuka Ketua KPU Tabanan. “Tujuan dari Rakor ini adalah supaya memiliki kesepahaman yang sama tentang aturan-aturan dalam Kampanye,” ucap Pak Weda.

Sedangkan Ni Putu Suaryani mengatakan, “Kegiatan Rakor bersama Team Pemenangan Paslon dan Stakeholder terkait, dimaksudkan untuk menyampaikan informasi berkenaan dengan masa kegiatan Kampanye yang berlangsung selama 71 hari yaitu dari tanggal 26 September s/d 5 Desember 2020. Dengan disampaikannya Materi Kampanye sesuai dengan Peraturan KPU yang ada besar harapan para Paslon akan paham mengenai aturan main serta hal apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan dengan hasil akhir nantinya akan terwujud Pilkada damai.”

Dalam kesempatan itu seluruh Komisioner KPU Tabanan menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan Tahapan pelaksanaan Kampanye. Disampaikan pula terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19 atau Virus Corona, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan menggunakan thermogun serta menggunakan hand zanitizer atau cairan pembersih tangan serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 30 kali