Berita Terkini

KPU Tabanan Gelar Simulasi Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan 2020

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka persiapan pelaksanaan Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan 2020, sesuai Surat Undangan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan, Nomor 1060/PL.02.2-Und/5102/KPU-Kab/VIII/2020, tanggal 31 Agustus 2020.

Dalam Simulasi ini KPU Tabanan mengundang Kapolres Tabanan, Dandim 1619 Tabanan, Ketua Bawaslu Tabanan, Ketua Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tabanan, Kelompok Kerja (Pokja) Pencalonan Pilkada Tabanan 2020 yang berasal dari luar/eksternal KPU Tabanan diantaranya dari Kesbangpol Tabanan, Satpol PP Tabanan, Kejaksaan Negeri Tabanan dan Dinas Pendidikan Tabanan.

 

Selain itu KPU Tabanan juga mengundang Partai Politik (Parpol) yang memperoleh kursi dalam Pemilu 2019, seperti Ketua Partai GERINDRA, Partai Demokrasi Indonesi Perjuangan (PDI Perjuangan), GOLKAR, NasDem dan Demokrat dengan mengajak satu Orang Liaison Officer (LO) dari masing-masing Parpol. LO sendiri adalah seseorang yang bertugas menghubungkan 2 Lembaga untuk berkomunikasi dan berkoordinasi, dalam hal ini sebagai penghubung KPU Tabanan dengan Partai Politik serta diundang pula Ketua Persatuan Wartawan Tabanan (Pewarta). Tampak hadir dalam simulasi ini, Anggota KPU Bali Divisi Teknis Penyelenggaraan, Luh Putu Sri Widyastini.

Simulasi diperankan oleh Peserta Undangan yang hadir beserta Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa, Anggota KPU Tabanan sekaligus Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Luh Made Sunadi,  Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, I Wayan Sutama,  Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, I Ketut Sugina, Ketua Divisi Sosialisasi dan SDM, Ni Putu Suaryani serta Sekretariat KPU Tabanan, Pukul 10.00 Wita[WU1] , bertempat di Kantor KPU Tabanan, Rabu, (02/09/2020).

Sebelum simulasi digelar terlebih dahulu dilakukan Rapat di Ruang Rapat KPU Tabanan. “Dengan Simulasi Pendaftaran Pasangan Calon, Kita berharap kendala yang mungkin terjadi pada saat Pendaftaran dapat diantisipasi. Sehingga pada saat Pendaftaran tanggal 4 s/d 6 September 2020 tidak ada hambatan yang berarti,” ungkap Luh Made Sunadi.

Berikut disampaikan Kutipan “Alur Penerimaan Pendaftaran Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan 2020” diantaranya Pimpinan Partai Pengusul, Bakal Pasangan Calon beserta Bakal Tim Penghubung turun di Lapangan Alit Saputra, kemudian berjalan kaki menuju Kantor KPU Kabupaten Tabanan, Yang hadir pada saat Pendaftaran adalah Bakal Pasangan Calon, Suami/Istri Bakal Pasangan Calon, Pimpinan Partai Politik Pengusul, LO Parpol sebanyak 2 (dua) orang dan 1 (satu) Orang Petugas dokumentasi dari Paslon.

Selanjutnya  Petugas Keamanan dan Staf KPU Kabupaten Tabanan memeriksa kelengkapan Peserta Pendaftaran berupa (Name Tag) dan pemakaian APD sesuai protokol standar kesehatan minimal berupa masker. Hanya yang menggunakan Name Tag saja yang bisa memasuki Kantor KPU Kabupaten Tabanan. Petugas dan Staf KPU Kabupaten Tabanan melakukan Pengecekan suhu tubuh dengan thermogun pada tangan setiap Peserta yang sudah memakai Name Tag, Peserta Pendaftaran yang suhu tubuhnya melebihi 37,3 derajat celcius tidak diperkenankan masuk ke Kantor KPU Kabupaten Tabanan.

Staf KPU Kabupaten Tabanan dan Petugas Keamanan yang bertugas di depan Pos Satpam mengarahkan Peserta Pendaftaran untuk mencuci tangan pada fasilitas yang telah disediakan. Para awak media tidak diperkenankan masuk ke Kantor KPU Kabupaten Tabanan dan disediakan tempat di areal parkir dengan fasilitas yang memadai, Bakal Pasangan Calon bersama Pimpinan Partai Pengusul menuju ruang transit diarahkan oleh Sekretaris KPU Kabupaten Tabanan.

Bakal Tim Penghubung mengisi buku tamu dengan menggunakan alat tulis masing-masing dengan rincian jam kedatangan sebagai acuan untuk menerima Pendaftaran, Apabila jam kedatangan Bakal Pasangan Calon beserta Partai Pengusul melewati waktu Pukul 16.00 Wita, KPU Kabupaten Tabanan menolak Pendaftaran pada saat itu dan bisa dilakukan esok hari sepanjang waktu Pendaftaran masih memungkinkan.

Bakal Tim Penghubung menuju Ruang Pendaftaran untuk melakukan penyemprotan box container yang berisi berkas Pendaftaran. Bakal Pasangan Calon dan Partai Pengusul dipersilahkan duduk sesuai dengan tempat duduk yang sudah disediakan, Sambutan dari Ketua KPU Tabanan sekaligus menanyakan maksud dan tujuan serta kesiapan berkas pendaftaran yang sudah dibawa.

Pimpinan Partai Politik menyampaikan maksud dan tujuan kedatangannya serta menyampaikan kesiapan berkas Pendaftaran, kemudian Penyerahan berkas dari Bakal Pasangan Calon kepada Ketua KPU Kabupaten Tabanan.

Ketua KPU Kabupaten Tabanan menerima berkas dari Bakal Pasangan Calon, Pengambilan foto hanya oleh Petugas dokumentasi, Ketua KPU Kabupaten Tabanan menyerahkan berkas kepada Ketua Divisi Teknis untuk diperiksa keabsahan dari syarat Pencalonannya.

Apabila setelah diteliti ternyata berkas Pencalonan tidak memenuhi syarat, KPU Kabupaten Tabanan menuangkan dalam Berita Acara serta mengembalikan seluruh berkas Pencalonan dengan Tanda Pengembalian. Apabila syarat Pencalonan sudah absah dan memenuhi syarat, Divisi Teknis menyerahkan berkas kepada Ketua Pokja Pencalonan untuk diberikan kepada Team Verifikator untuk dilakukan verifikasi.

 

Tim Verifikasi meneliti keabsahan berkas syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati yang dipandu oleh Ketua Pokja Pencalonan dan ditayangkan di layar monitor. Petugas Silon mengentri atau memasukan data silon pada aplikasi Silon dan menampilkan dalam layar. Apabila berkas Bakal Pasangan Calon sudah memenuhi syarat Pencalonan maka Tim Pemeriksa membuat Berita Acara dan Tanda Terima beserta lampiran (Check List) yang Ketua KPU Kabupaten Tabanan dan Penghubung Bakal Pasangan Calon.

Ketua KPU Tabanan menyerahan Berita Acara dan Tanda Terima beserta lampiran (Check List) kepada Bakal Pasangan Calon. Ketua KPU Kabupaten Tabanan menyampaikan bahwa proses Pendaftaran telah selesai dilaksanakan. Ketua KPU Kabupaten Tabanan mempersilahkan Tim dari RSUP Sanglah selaku Tim Pemeriksaan Kesehatan untuk memberikan pengarahan dan penjelasan mengenai tata cara atau mekanisme pemeriksaan kesehatan dan selanjutnya dilakukan penyerahan surat pengantar pemeriksaan kesehatan yang berisikan jadwal pemeriksaan dan alur pemeriksaan dan wajib dibawa pada saat Tahapan Pemeriksaan Kesehatan.

Bakal Pasangan Calon dan Rombongan meninggalkan Kantor KPU Kabupaten Tabanan dan diantar oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tabanan. Selanjutnya Bakal Pasangan Calon bisa melakukan Press Conference atau Konferensi Pers di halaman Kantor KPU Kabupaten Tabanan.

 

Untuk diketahui bahwa Pengumuman Pendaftaran Paslon tanggal 28 Agustus – 3 September 2020, Pendaftaran Paslon 4 – 6 September 2020, Verifikasi Syarat Pencalonan 4 – 6 September 2020 serta Pengumuman dokumen Pasangan Calon dan dokumen Calon untuk memperoleh tanggapan dan masukan Masyarakat 4 – 8 September 2020.

Tanggapan dan masukan Masyarakat tanggal 4 – 8 September 2020, Pemeriksaan Kesehatan 4 -11 September 2020, penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan 11 – 12 September 2020, verifikasi syarat Calon 6 – 12 September 2020, pemberitahuan hasil verifikasi 13 – 14 September 2020 dan penyerahan dokumen perbaikan syarat Calon tanggal 14 – 16 September 2020.

Pengumuman dokumen perbaikan syarat Calon dilaksanakan tanggal 14 – 22 September 2020, Verifikasi dokumen perbaikan syarat Calon 16 – 22 September 2020, penetapan Pasangan Calon 23 September serta Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut pada tanggal 24 September 2020.

Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19 atau Virus Corona, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan menggunakan thermogun serta menggunakan hand zanitizer atau cairan pembersih tangan serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.


Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 36 kali