KPU Tabanan Gunakan “Scan Barcode PeduliLindungi”
KPU Tabanan, Dangin Carik – Walaupun pandemi Covid-19 mengalami penurunan, namun Jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan tidak mau lengah. Selain menggunakan atau menerapkan standar protokol kesehatan (prokes) mulai dari wajib masker, hand sanitizer dan jaga jarak kini KPU Tabanan juga mewajibkan setiap Orang yang datang atau memasuki Kantor KPU Tabanan diwajibkan melakukan scan QR code aplikasi PeduliLindungi.

Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa,pada Jumat, (08/10/2021) membenarkan pihaknya menerapkan pemindaian kode batang /scan Barcode aplikasi Pedulilindungi untuk staf dan tamu yang hendak berkunjung ke Kantor KPU Tabanan. “Sesuai arahan Pimpinan KPU Provinsi Bali dan juga sejalan dengan arahan Pemerintah, Kami KPU Tabanan tidak mau gegabah meskipun pandemi sudah melandai, Kita tetap menerapkan prokes dengan ketat mulai dari wajib masker, hand sanitizer, jaga jarak hingga scan QR code PeduliLindungi,” ucapnya. Hal itu kata dia tidak lain guna menjaga kesehatan semua pihak mulai dari staf hingga tamu yang berkunjung, terlebih lagi kini Jajarannya telah melaksanakan berbagai persiapan untuk menyambut tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024 mendatang.

Penerapan scan Barcode PeduliLindungi tersebut kata dia, tidak lain guna mendeteksi dini serta menelusuri kontak tracking & tracing dalam upaya penurunan penyebaran Covid-19. “Aplikasi ini membantu meningkatkan partisipasi Masyarakat guna melaporkan lokasi dan riwayat perjalanan sesorang selama pandemi, sehingga jika terjadi sesuatu mudah dilacak,” bebernya. Pihaknya berharap semua pihak termasuk Jajarannya patuh terhadap penerapan prokes di Kantornya. “Ini semua Kita lakukan untuk menjaga diri Kita, Keluarga serta Masyarakat umum,” ucap I Gede Weda Subawa.
