KPU Tabanan Hadiri Diskusi Kita Bicara Pemilu
KPU Tabanan, Dangin Carik – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan beserta Kasubbag Hukum Sekretariat KPU Tabanan dan Stafnya menghadiri forum diskusi Kita bicara Pemilu dengan tema “Putusan DKPP Nomor 165-PKE-DKPP/IX/2021 dan implikasinya,” sekitar pukul 08.30 Wita, bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Tabanan, Kamis (09/12/2021).


Kegiatan yang dilaksanakan secara daring itu, diselenggarakan KPU Provinsi Bali dalam rangka menambah wawasan terhadap sengketa kepemiluan sesuai Surat KPU Bali Nomor 1647/HK.05/51/2021, tertanggal 7 Desember 2021. Acara dibuka Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan serta perwakilan KPU Kabupaten/Kota Se-Bali.


“Selain hadir Ketua KPU Bali, hadir pula Anggota KPU Bali ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Anak Agung Gede Raka Nakula,” kata I Wayan Sutama yang merupakan Komisioner atau Anggota KPU Tabanan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan.

Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Virus Corona atau Covid-19, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti menjaga jarak fisik atau physical distancing, menggunakan masker, menggunakan cairan pembersih tangan atau hand zanitizer serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
