Berita Terkini

KPU Tabanan Hadiri Webinar, Ketentuan Debat Terbuka Antar Paslon

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka pelaksanaan Tahapan Kampanye pada penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam kondisi bencana nonalam Corona Virus Disease 19 (Covid-19), sesuai Surat Undangan Ketua KPU RI, Nomor 820/PP.06-Und/06/KPU/XI/2020, tanggal 4 November 2020.

Maka pada Jumat, (06/11/2020), Pukul 10. 00 Wita, bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Tabanan, Kasubbag Teknis dan Hupmas, I Made Rika Hendrawan, mengikuti Webinar Sosialisasi Ketentuan Debat Publik/Debat Terbuka Antar Pasangan Calon dan Iklan Kampanye, dengan menggunakan aplikasi Zoom yang diselenggarakan KPU RI.

Dalam diskusi Online (Webinar) ini, KPU RI mengundang Ketua dan Anggota KPU Provinsi Divisi Sosdiklih, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Sosdiklih, Kepala Bagian KPU Provinsi yang membidangi Kampanye dan Kepala Sub Bagian KPU Kabupaten/Kota yang membidangi Kampanye, Penyelenggara Pemilihan Serentak Lanjutan tahun 2020.

Diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Sambutan dari KPU RI. Tampak hadir sebagai Narasumber antara lain Anggota KPU RI, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Anggota Bawaslu RI, Anggota Komisi Informasi Pusat RI, Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Prof. Dr. Moestopo Beragama dan Manajer Hubungan Pemerintahan  Facebook Indonesia. Sebagai Moderator adalah Biro Teknis dan Hupmas Setjen KPU.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 37 kali