KPU Tabanan Hadirkan Narasumber KPU Bali, dalam Sosialisasi PKPU Nomor 5 Tahun 2020 Kepada Pemangku Kepentingan
KPU Tabanan, Dangin Carik – Dengan telah ditetapkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dan sesuai Surat Ketua KPU, Nomor : 465/PP.06-SD/06/KPU/VI/2020, Perihal Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 kepada Pemangku Kepentingan, Tanggal 16 Juni 2020.
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
Dalam rangka pelaksanaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Tahun 2020 dan sesuai dengan Surat Undangan Ketua KPU Kabupaten Tabanan, Nomor : 761/PP.06.2-UND/5102/KPU-Kab/VI/2020, Tanggal 17 Juni 2020, pada Jumat (19/06/2020), KPU Tabanan Mensosialisasikan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020, kepada Para Pemangku Kepentingan yang bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Tabanan.
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
Adapun Peserta yang diundang adalah Kapolres Tabanan, Dandim 1619 Tabanan, Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Kepala Kesbangpol Tabanan dan Ketua Bawaslu Tabanan. Peserta Sosialisasi juga berasal dari Pimpinan Partai Politik yang ada di Kabupaten Tabanan seperti PKB, Gerindra, PDI-Perjuangan, Golkar, Nasdem, Berkarya, PKS, Perindo, PPP, PSI, Hanura dan Partai Demokrat.
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
KPU Tabanan menghadirkan Narasumber dari KPU Bali, yaitu Anggota KPU Bali Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, I Gede John Darmawan, sesuai dengan Surat Ketua KPU Tabanan, Nomor : 765/PP.06.2-Und/5102/KPU-Kab/VI/2020, Perihal Mohon Narasumber, Tanggal 18 Juni 2020. Tampak pula seluruh Anggota KPU Tabanan hadir dalam acara ini.
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
Sosialisasi dibuka Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa. “Selamat datang Kami sampaikan kepada para Undangan. Secara umum penyelenggaraan Pilkada Tabanan, Tahapannya telah diaktifkan tanggal 15 Juni 2020,” ujarnya. “Kami mohon ijin, karena akan ada Daring Meeting dengan KPU RI terkait Persiapan Logistik Pilkada, nanti akan dipandu oleh Ibu Ani sebagai moderator,” imbuhnya.
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
“Terima kasih atas kehadirannya. Kita akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020 ini dalam suasana new normal. Kami melakukan Sosialisasi sesuai protokol kesehatan,” ujar I Gede John Darmawan. “Kita memberikan Sosialisasi kepada Masyarakat dan mulai mengaktifkan kembali Tahapan Pilkada mulai tanggal 15 Juni 2020, disamping itu Kita mengadakan pertemuan melalui Daring,” katanya.
.jpeg)
.jpeg)
Pak John panggilan akrabnya melakukan Sosialisasi secara singkat, padat dan jelas. “Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPR RI, Menteri Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI, Pilkada Serentak 2020 akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 9 Desember 2020. Kita akan melakukan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) tanggal 24 Juni s/d 14 Juli 2020. Teman-teman PPDP akan melakukan Pencoklitan langsung ke Masyarakat,” terangnya. “Kemarin kita lakukan koordinasi dengan Kapolda Bali terkait kerawanan Pencocokan dan Penelitian. Kami juga koordinasi dengan Gugus Tugas agar semua Penyelenggara Pemilihan dilakukan Rapid Test,” bebernya.
“Daftar Pemilih Sementara (DPS) akan Kita tetapkan nanti tanggal 15 s/d 16 September 2020. Tahapan Pendaftaran Paslon adalah sangat penting bagi Partai Politik. Dalam Pandemi Covid-19, proses Pencalonan akan dibatasi sesuai dengan Protokol Kesehatan. Pada tanggal 23 September 2020 akan dilakukan Penetapan Paslon, sedangkan masa Kampanye selama 71 hari, yaitu tanggal 26 September s/d 5 Desember 2020,” ungkapnya.
Anggota KPU Bali ini juga mengatakan, “Di masa Pandemi ini ada pembatasan jumlah pada setiap pertemuan. Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) diserahkan tanggal 25 September 2020 dan Pemungutan Suara nanti adalah Hari Rabu, Tanggal 9 Desember 2020. Mari Kita bersama-sama kawal Pemilihan Serentak 2020, karena bukan hanya tugas KPU saja.”
Dalam Acara Diskusi, Ketua Bawaslu Tabanan, I Made Rumada, mengatakan, “Sekarang Kami tidak ada keraguan lagi terkait Pilkada, karena sudah ada 2 Peraturan yang turun yaitu Perppu Nomor 2 Tahun 2020 dan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020.” Dan “ Kami sudah siap karena Kami sudah mengaktifkan Jajaran Kami terkait Pilkada. Agar semua Partai Politik mulai menyiapkan diri untuk menyongsong Pilkada Tabanan 2020,” imbuhnya.
“Tolong ada penyampaian terkait kegiatan Pilkada 2020, agar Kami dapat mendampinginya. Saya harapkan semoga Pilkada 2020 nanti dapat berjalan dengan sukses,” ucap pihak Polres Tabanan. “Dengan adanya Covid-19 otomatis TPS akan bertambah, seperti rapat yang Kami ikuti dengan Pak Sekda. Kami siap membantu Pemda, KPU dan Bawaslu akibat penambahan TPS,” tegas pihak TNI dalam hal ini pihak Dandim 1619 Tabanan. Dari Partai Golkar juga menyampaikan yang pada intinya semoga saja KPU Tabanan dapat melaksanakan tugas sesuai aturan yang ada.
“Dari segi pelanggaran terkait Pilkada 2020, akan Kami tindaklanjuti,” ujar pihak Kejaksaan Negeri Tabanan. Dari Kesbangpol Tabanan menyampaikan bahwa akan selalu mendukung Penyelenggara Pemilihan di masa Pandemi Covid-19. Acara yang dipandu Anggota KPU Tabanan Divisi Sosialisasi, Ni Putu Suaryani, berlangsung hangat dan Undangan tampak bersemangat mengikuti jalannya sosialisasi.
Sosialisasi ini disiarkan secara langsung melalui internet (Facebook Live), dengan akun KPU Tabanan. Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi Pandemi Covid-19 ini, tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik dan menggunakan masker.