KPU Tabanan Ikuti Strategi Integrasi Data Pemilu 2024
KPU Tabanan, Dangin Carik – Untuk mendukung dan melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2012 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik dan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dalam upaya mengembangkan proses Pemilu yang transparan.
Hal tersebut sesuai dengan surat undangan Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) Nomor 872/TIK.02/14/2021 tanggal 13 Desember 2021. Berkaitan dengan itu, Komisioner KPU Kabupaten Tabanan Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, I Ketut Sugina sekitar pukul 10.00 Wita bertempat di ruang kerja Sub Bagian Program dan Data Sekretariat KPU Tabanan mengikuti Zoom Meeting Webinar strategi membangun integrasi data Pemilu 2024 yang efektif dan efisien, Rabu (22/12/2021).
Terlihat pula hadir secara online yakni perwakilan KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Virus Corona atau Covid-19, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti menjaga jarak fisik atau physical distancing, menggunakan masker, menggunakan cairan pembersih tangan atau hand zanitizer serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir. (Humas KPU Tabanan)