KPU Tabanan keluarkan Surat Keputusan Zona Pemasangan Alat Peraga Kampanye ( APK ) Pemilu Tahun 2024
KPU Tabanan turunkan Surat Keputusan Nomor 784 Tahun 2023 Tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 di Wilayah Kabupaten Tabanan, SK tersebut dikeluarkan hari ini Kamis ( 23/11/2023 ) .

Hal yang tertuang dalam keputusan tersebut diantaranya, KPU Tabanan menetapkan lokasi pemasangan APK di wilayah kabupaten Tabanan, yakni diseluruh wilayah kabupaten Tabanan kecuali lokasi yang dilarang untuk kegiatan tersebut. Dalam SK itu KPU Tabanan juga menetapkan lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK, serta APK yang difasilitasi oleh KPU Tabanan yaitu 1 buah baliho dalam 1 media untuk seluruh pasangan calon,seluruh partai politik dan seluruh anggota DPD yang pemasangannya hanya pada ibu kota Kabupaten Tabanan.
Selengkapnya tentang Surat Keputusan ini dapat diunduh pada laman website kami.
#KPUMelayani #PemiluSerentak2024 #KPUTabanan