Berita Terkini

KPU Tabanan Layani Pindah Memilih, Hingga 15 Januari 2024

KPU Tabanan, Dangin Carik – Melansir unggahan media sosial Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan, Rabu, (04/10/2023), “Mantapkan layanan posko pindah memilih, KPU Tabanan undang Bawaslu Kabupaten Tabanan dan Ketua PPK serta Anggota yang membidangi Data Pemillih dalam Rapat Koordinasi yang digelar pada Rabu 4 Oktober 2023 di ruang rapat Kantor KPU Tabanan.

Suasana Rakor diwarnai sesi diskusi hangat dari seluruh Peserta yang hadir, saran masukan juga dibahas dalam Rakor tersebut. "Layanan pindah memilih akan dilayani hingga tanggal 15 Januari 2024 dimana per TPS maksimal melayani 6 Pemilih pindahan yang artinya Pemilih yang lebih dari angka 6 tersebut akan dialihkan menuju TPS terdekat lainnya", ujar Sugina yang merupakan Komisioner KPU Tabanan Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi.

Ditambahkan oleh Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa, agar Penyelenggara bekerja lebih keras lagi, bagaimana caranya agar Masyarakat mengetahui bahwa ada layanan posko pindah memilih di setiap Desa, Kecamatan, KPU Tabanan serta tempat strategis lainnya.

Masyarakat yang tidak dapat memilih sesuai alamat KTP agar bisa menggunakan hak pilihnya nanti dengan syarat telah megurus pindah memilih serta telah terdaftar dalam DPT di tempat asal.” (Humas KPU Tabanan).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 66 kali