Pengumuman/SE

KPU TABANAN MEMBUKA PENDAFTARAN CALON PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR BALI TAHUN 2018

PENGUMUMAN

PERSYARATAN CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS)

PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNURBALI TAHUN 2018

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Nomor 1054/Kpts/KPU-Prov- 016/Tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018, KPU Provinsi Bali membuka pendaftaran untuk menjadi calon anggota Panitia PemungutanSuara (PPS)  Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali tahun 2018, dengan ketentuan sebagai berikut :

1.     Persyaratan Calon Anggota PPS sesuai dengan pasal 18 Peraturan KPU No. 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi              Independen Pemilihan Aceh, Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, serta Pembentukan dan Tata Kerja Panitia                          Pemilihan     Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan          Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, diantaranya:

a.     warga negara Indonesia;

b.     berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

c.      setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17                 Agustus 1945;

d.     tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima)            tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

e.      berdomisili dalam wilayah kerja PPS;

f.       mampu secara jasmani dan rohani;

g.     berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau sederajat;

h.     tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana            yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

i.       tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten Tabanan atau  DKPP;

j.       belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPS;                                                                                                                   

Persyaratan sebagaimana dimaksud huruf j diatas adalah anggota PPS, yang sudah menjabat 2 (dua) kali periode berturut-turut dalam                        pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Umum Legislatif                pada :

a.  Periode pertama dimulai dari tahun 2005 hingga tahun 2009

b.  Periode kedua dimulai pada tahun 2010 hingga tahun 2014, dan seterusnya;

l.       surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit setempat;

m.   daftar riwayat hidup.

Mengajukan surat pendaftaranyang terdiri atas :

a.     Surat Pendaftaran sebagai anggota PPS

b.     fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik yang masih berlaku;

c.     fotokopi ijazah sekolah lanjutan tingkat atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari                lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat;

d.     surat pernyataan yang bersangkutan bermaterai cukup dan ditandatangani sesuai contoh pada formulir dalam Lampiran yang merupakan bagian                  tidak  terpisahkan dari Juknis ini :

1.  setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik                     Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

2. tidak menjadi anggota Partai Politik paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;

3. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang      diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

4. bebas dari penyalahgunaan narkotika;

5. tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau DKPP apabila pernah menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS      pada pemilihan umum atau Pemilihan;

6. belum pernah menjabat 2 (dua) kali periode sebagai anggota PPS;

e.     surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit setempat;

f.      daftar riwayat hidup.

 

Semua persyaratan tersebut dibuat dalam 3 (tiga) rangkap, yang terdiri 1 (satu) asli untuk KPU KabupatenTabanandan 2 (dua) fotocopy masing-masing untukPPK dan arsip PPS, dimasukkan dalam map warna merah dan di depan map di tulis :

Nama          : ……………………………………………….

Alamat        : ……………………………………………….

No telp.       : ……………………………………………….

Calon PPS   : Desa ……………………......

Kecamatan  : ……………………………………………….

 

 

Berkas pendaftaran agar diserahkan ke Kantor KPU KabupatenTabananpaling lambat tanggal 19 Oktober 2017pukul 16.00 WITA.

 

 

Jadwal Pembentukan PPSberdasarkan Pendaftaran

NO

URAIAN

MULAI

BERAKHIR

1.

Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPS

 

12Oktober 2017

19 Oktober 2017

2.

Penerimaan Berkas Pendaftaran Calon Anggota PPS pukul 08.00 – 16.00 WITA

 

12Oktober 2017

19 Oktober2017

3.

Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS

20Oktober 2017

20Oktober 2017

4.

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi

21 Oktober  2017

23 Oktober2017

5.

Seleksi Tulis oleh KPU Kabupaten/Kota

24 Oktober2017

24Oktober2017

6.

Pengumuman Hasil Tes Tulis

 

25Oktober2017

25 Oktober 2017

7.

Masukan dan  tanggapan masyarakat

21Oktober2017

25 Oktober 2017

8.

Seleksi wawancara

26 Oktober 2017

3 November2017

9.

Rapat Pleno Penetapan Hasil Seleksi  wawancara Anggota PPS.

4Nopember 2017

4 Nopember 2017

10.

Pengumuman hasil seleksi oleh KPU Kabupaten/Kota

 

5Nopember 2017

5 Nopember 2017

11.

Pengangkatan sumpah/janjiAnggota PPS.

6-7 Nopember 2017

 

Jadwal Pembentukan PPSberdasarkan Pengusulan

NO

URAIAN

MULAI

BERAKHIR

1.

Permohonan pengajuan nama dari Kepala Desa atas Persetujuan Badan Permusyawaratan Desa/ Dewan Kelurahan

12Oktober 2017

19 Oktober 2017

2.

Pengajuan nama-nama PPS dari masing–masing Desa ke KPU Kabupaten/Kota.

12Oktober 2017

19 Oktober2017

 

3.

Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS

20Oktober 2017

20Oktober 2017

4.

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi

21 Oktober  2017

23 Oktober2017

5.

Seleksi Tulis oleh KPU Kabupaten/Kota

24 Oktober2017

24Oktober2017

6.

Pengumuman Hasil Tes Tulis

 

25Oktober2017

25 Oktober 2017

7.

Masukan dan  tanggapan masyarakat

21Oktober2017

25 Oktober 2017

8.

Seleksi wawancara

26 Oktober 2017

3 November2017

9.

Rapat Pleno Penetapan Hasil Seleksi  wawancara Anggota PPS.

4Nopember 2017

4 Nopember 2017

10.

Pengumuman Hasil Seleksi oleh KPU Kabupaten/Kota

 

5Nopember 2017

5 Nopember 2017

11.

Pengangkatan sumpah/janjiAnggota PPS.

6-7 Nopember 2017

 

2.     Informasi lebih lanjut terkait dengan proses seleksi dapat menghubungi Kantor KPU KabupatenTabanan

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 335 kali