KPU Tabanan Mulai Verifikasi Faktual, “15 Oktober 2022 – 4 November 2022”
KPU Tabanan, Dangin Carik – Dengan berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 384 Tahun 2022 maka KPU Kabupaten Tabanan menyelenggarakan Rapat koordinasi persiapan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu tahun 2024, pukul 08.30 Wita bertempat di Restoran Dewi Sinta, Jalan Tanah Lot, Beraban, Kecamatan Kediri, Tabanan, Kamis (13/10/2022).
Kegiatan dimaksud dihadiri Plh. Ketua KPU Tabanan, I Wayan Sutama dan Anggota KPU Tabanan serta Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, I Made Rika Hendrawan. Selain itu dihadiri juga Petugas Verifikasi SIPOL KPU Tabanan.
Hadir juga para Pemangku Kepentingan yakni Polres Tabanan, Kodim 1619 Tabanan, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan, Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Ketut Narta, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Tabanan, Dinas PMD Kabupaten Tabanan dan Satpol PP Kabupaten Tabanan.

Selain itu KPU Tabanan juga mengundang Pimpinan Partai Politik dengan mengajak satu Orang Petugas Penghubung (LO). Sebagai Narasumber, KPU Tabanan menghadirkan Anggota KPU Provinsi Bali, I Gede John Darmawan. Diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Doa bersama dan arahan dari Plh. Ketua KPU Tabanan sekaligus membuka acara.
“Kami secara kelembagaan mengharapkan kepada seluruh Pimpinan Parpol terkait kerjasamanya karena Kami akan melaksanakan verifikasi faktual,” ungkap I Gede John Darmawan, disela-sela penyampaian materinya.
Sedangkan Luh Made Sunadi dalam penyampaian materinya mengungkapkan, “Tanggal 14 Oktober KPU RI sudah akan mengumumkan Parpol mana yang telah lolos verifikasi administrasi. Verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Parpol akan Kita mulai tanggal 15 Oktober 2022 – 4 November tahun 2022.” Dalam kesempatan ini, Sunadi juga menjelaskan terkait interval. (Humas KPU Tabanan).