KPU Tabanan, Musnahkan Surat Suara Rusak
KPU Tabanan, Dangin Carik – Untuk menghindari penyalahgunaan Surat Suara dari pihak yang tidak bertanggungjawab dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan yang akan diselenggarakan pada hari Rabu, 9 Desember 2020.
.jpeg)
.jpeg)
Berkaitan dengan itu, Sabtu, (05/12/2020), bertempat di halaman Kantor KPU Kabupaten Tabanan dilaksanakan Pemusnahan Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan yang rusak dengan cara dibakar. Surat Suara tersebut diambil pihak KPU Tabanan didampingi pihak terkait dari PT. Temprina Media Grafika, beralamat di Jalan Cokroaminoto, Gang Katalia, Nomor 26 Denpasar.
.jpeg)
.jpeg)
Dalam Pemusnahan Surat Suara dihadiri Ketua KPU Tabanan, Sekretaris KPU Tabanan, pihak Kepolisian, TNI dan unsur Bawaslu Kabupaten Tabanan. “Surat Suara yang rusak ini Kami musnahkan dengan cara dibakar dengan tujuan menghindari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab,” ungkap Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa.
.jpeg)
.jpeg)
Sebelumnya pada hari Jumat, tanggal 4 Desember 2020, KPU Tabanan juga telah melaksanakan Pemusnahan Surat Suara rusak yang didapatkan ketika sortir dan pelipatan Surat Suara di tempat pengelolaan Logistik yakni di Gor Debes Tabanan. Pemusnahan Surat Suara tersebut dilaksanakan di halaman Kantor KPU Tabanan. Hadir dalam kegiatan itu, Ketua dan Anggota KPU Tabanan, Sekretaris KPU Tabanan, Bawaslu Tabanan, Penghubung atau L.O. Paslon, pihak Kepolisian, TNI, Kejaksaan serta awak Media.
.jpeg)
.jpeg)
Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19 atau Virus Corona, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan thermogun, menggunakan hand zanitizer atau cairan pembersih tangan serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.