Berita Terkini

KPU Tabanan Perpanjang Waktu Pendaftaran, Seleksi Calon Anggota KPPS

KPU Tabanan, Dangin Carik –  Dalam rangka Seleksi Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan tahun 2020, KPU Kabupaten Tabanan melakukan Perpanjangan waktu Pendaftaran Seleksi Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dari tanggal 14 – 18 Oktober 2020 atau selama 5 hari, di Desa- Desa yang Tempat Pemungutan Suaranya belum ada Pelamar dan atau Pelamar kurang dari jumlah kebutuhan, yaitu 7 Orang Calon Anggota KPPS.

Berkenaan dengan itu KPU Tabanan menerbitkan Pengumuman Nomor 1333/PL.02-Pu/5102/KPU-kab/X/2020, tentang Perpanjangan Pendaftaran Seleksi Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan tahun 2020, tertanggal 13 Oktober 2020, ditandatangani Ketua KPU Tabanan.

Selanjutnya Pengumuman ditempel di Papan Pengumuman Kantor KPU Tabanan, dengan harapan dapat diketahui Masyarakat, khususnya Masyarakat yang ada di Kabupaten Tabanan, Selasa, (13/10/2020).

Pengumuman tentang perpanjangan Seleksi Calon Anggota KPPS dapat dilihat pula pada Website KPU Tabanan, klik www.kpu-tabanankab.go.id silahkan dilihat maupun dapat di download pada kolom Download. Mengenai Syarat dan Kelengkapan Dokumen serta Desa-Desa yang belum ada Pelamarnya atau Desa yang Pelamarnya kurang dari kebutuhan dan nama TPS nya serta Persyaratan sebagai Calon KPPS secara rinci dapat dilihat pada website KPU Tabanan, seperti yang telah disebutkan di atas.

Kegiatan yang dilaksanakan KPU Tabanan dalam situasi pandemi Covid-19 atau Virus Corona, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan thermogun, menggunakan hand zanitizer atau cairan pembersih tangan serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 32 kali