KPU Tabanan Plenokan Penerimaan Berkas Pendaftaran dan Persyaratan Calon PPK
KPU Tabanan - Dangin Carik , Penerimaan berkas pendaftaran PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan ) ditutup hari ini ,Jumat (24/1/2020) oleh KPU Tabanan. Ditandai dengan Rapat Pleno yang diikuti oleh Ketua,Komisioner ,Sekretaris dan Pejabat Sruktural di lingkungan KPU Kabupaten Tabanan. Hadir pula Komisioer KPU Provinsi Bali selaku Korwil Tabanan pada Pemilihan serentak 2020 , A A Raka Nakula .
Rapat tersebut membahas tentang Penerimaan Berkas /Syarat Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Tahun 2020.
Rapat Pleno memutuskan :
1.Sesuai Jadwal, Penerimaan berkas calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Tahun 2020 dilaksanakan sejak tanggal 18 sampai dengan 24 Januari 2020. Adapun jumlah pendaftar sampai dengan tanggal 24 Januari jam 16.00 wita adalah sejumlah 122 ( Seratus Dua Puluh Dua ) orang tersebar di 10 Kecamatan se –Kabupaten Tabanan.
2.Memperhatikan jumlah pendaftar dan sebarannya di masing – masing Kecamatan se – Kabupaten Tabanan sebagimana tersebut pada angka I diatas, dan sesuai dengan ketentuan Yang tercantum pada angka 5 Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor : 12 /PP.04.2-SD/01/KPU/1/2020 maka rapat Pleno memutuskan untuk TIDAK MELAKUKAN PERPANJANGAN MASA / WAKTU PENDAFTARAN calon anggota PPK untuk Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Tahun 2020.
Kesimpulannya KPU Tabanan tidak memperpanjang Masa / Waktu Pendaftaran karena telah memenuhi quota dan siap untuk tahap selanjutnya.
G/P