Berita Terkini

KPU Tabanan Sosialisasikan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020, Kepada Pewarta Tabanan

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dengan telah ditetapkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, agar segera melakukan Sosialisasi Peraturan KPU tersebut kepada Pemangku Kepentingan di Daerah masing-masing.

 

Hal dimaksud sesuai dengan Surat Ketua KPU, Nomor : 465/PP.06-SD/06/KPU/VI/2020, Perihal Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 kepada Pemangku Kepentingan, Tanggal 16 Juni 2020, yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi dan Ketua KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pemilihan Serentak 2020.

 

Dalam rangka pelaksanaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Tahun 2020 dan sesuai dengan Surat Undangan Ketua KPU Kabupaten Tabanan, Nomor : 759/PP.06.2-UND/5102/KPU-Kab/VI/2020, Tanggal 17 Juni 2020. Maka, Kamis (18/06/2020), bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Tabanan, KPU Tabanan Mensosialisasikan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 kepada Ketua Pewarta Tabanan, Donny Darmawan dan sejumlah Anggota Pewarta Tabanan.

 

 Acara Sosialisasi ini dibuka Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa. “Selamat datang teman-teman media Pewarta Tabanan. Tahapan Lanjutan sudah Kita aktifkan mulai tanggal 15 Juni kemarin, yaitu Badan Ad Hoc seperti PPK dan PPS,” ungkapnya dalam Kata Sambutan. “ Nanti rekan Kami, Ibu Ani selaku Ketua Divisi Sosialisasi akan menjelaskan secara singkat Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020,” imbuhnya. “Saya harapkan teman-teman media nanti dapat memberitakan kepada publik terkait kegiatan Pilkada Tabanan 2020,” tambah Pak Weda sekaligus mengakhiri Sambutannya.

 

Sosialisasi dilanjutkan Ni Putu Suaryani, selaku Ketua Divisi Sosialisasi. “Acara hari ini adalah Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020. Saya akan menjelaskan secara singkat terkait PKPU tersebut,”kata Bu Ani. “Mohon dibantu informasi yang ada pada PKPU Nomor 5 Tahun 2020 disebarkan ke Masyarakat. Harapan Kita semua, semoga Pilkada Tabanan pada Hari Rabu Tanggal 9 Desember 2020 dapat berjalan dengan aman, lancar dan damai,” ujarnya.

 

Dilanjutkan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, I Wayan Sutama. “Setiap Tahapan Kami selalu mengadakan Pleno. Kami bersama-sama dengan semua Divisi saling isi mengisi untuk meminimalisasi kesalahan dan Kami bekerja dengan maksimal agar tidak sampai terjadi sengketa,” ungkapnya.

Pada kesempatan ini Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Luh Made Sunadi, menyampaikan “Dalam Pencalonan masih menggunakan sistem konvensional tetapi dengan protokol kesehatan dan Kami selalu koordinasi dengan Pemda terkait anggaran.” bebernya. “Kami juga harus siapkan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai protokol kesehatan untuk disiapkan kepada teman-teman Penyelenggara,” terangnya. “Mudah-mudahan dengan memberikan informasi ini, rekan-rekan semua dapat menyebarkannya kepada Masyarakat.” Ketua KPU Tabanan dan Anggota KPU Tabanan Divisi Data, I Ketut Sugina, tidak dapat mengikuti Sosialisasi sampai selesai karena ada Rapat Dalam Jaringan (Daring).

Kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Sosialisasi ini juga disiarkan secara langsung melalui internet (Facebook Live). Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi Pandemi Covid-19 ini, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik dan menggunakan masker.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 37 kali