KPU Tabanan Sosialisasikan PKPU Terhadap Bendesa Adat Se-Kecamatan Kediri
KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka Pemilihan Serentak 2020 khususnya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan yang akan digelar pada hari Rabu, 9 Desember 2020, giliran Tokoh Masyarakat yaitu Bendesa Adat Se-Kecamatan Kediri diberikan Sosialisasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan. Materi sosialisasi adalah Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020.
.jpeg)
.jpeg)
Sebagai Pemateri adalah Komisioner KPU Tabanan, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, I Wayan Sutama. didampingi Pegawai Sekretariat KPU Tabanan memberikan sosialisasi terhadap Bendesa Adat Se-Kecamatan Kediri, bertempat di Kantor Camat Kediri, Jumat, (07/08/2020).
.jpeg)
.jpeg)
"Semoga Jero Bendesa Adat sebagai tokoh dan panutan di masing masing Desa Pekraman Se-Kecamatan Kediri, ikut menghimbau Masyarakat yang mempunyai hak pilih datang ke TPS mempergunakan hak pilihnya sesuai dengan standar kesehatan di masa pandemi covid -19 dan tidak perlu takut dan ragu untuk datang ke TPS mempergunakan hak pilihnya pada hari Rabu, 9 Desember 2020," harap Sutama, saat dimintai keterangan.
.jpeg)
.jpeg)
Dalam sosialisasi ini juga dilaksanakan sesi tanya jawab. hadir pula Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang memfasilitasi acara Sosialisasi, setelah sebelumnya berkoordinasi dengan Camat. Tampak Panwascam Kediri melakukan Pengawasan terhadap jalannya Sosialisasi dan terlihat Aparat Keamanan dari TNI dan Polri dalam kegiatan tersebut.
.jpeg)
.jpeg)
Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi Pandemi Covid-19 atau Virus Corona ini, tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik dan dengan menggunakan masker.