KPU TABANAN SUSUN DAFTAR INVENTARIS MASALAH PERATURAN KPU TENTANG PILKADA
Tabanan, kpu-tabanankab.go.id – Dalam Rangka Persiapan Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali (Pilgub) tahun 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan, Senin (10/7) mengadakan Rapat Penyusunan Daftar Inventaris Masalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pilkada di Ruang Rapat KPU Kabupaten Tabanan.
Dalam Rapat yang dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Tabanan dan dihadiri oleh anggota KPU, Sekretaris dan Kasubag tersebut dibahas inventaris masalah yang ditemui dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018, dan PKPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota .
Penyusunan Inventaris Masalah ini bertujuan untuk mengantisipasi lebih awal permasalahan yang timbul dalam setiap tahapan Pilgub sehingga dapat ditemukan solusi pemecahannya.
Selanjutnya untuk persiapan tahapan Pilgub yang segera akan dimulai, KPU Tabanan akan melaksanakan audiensi ke Bupati Tabanan. (tekmas/kputbn)