Berita Terkini

KPU Tabanan Terima Aduan Masyarakat, “Dukungan DPD Pemilu 2024”

KPU Tabanan, Dangin Carik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan tadi pagi menerima pengaduan dari Masyarakat karena namanya tercatat sebagai salah satu pendukung pada salah satu Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Bali dalam rangka Pemilu Serentak yang akan digelar pada hari Rabu tanggal 14 Februari tahun 2024 mendatang.

Salah satu Warga Desa Buahan, Kecamatan Tabanan itu diterima Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa dan oleh Petugas lainnya, bertempat di ruang help desk KPU Tabanan, Senin (30/01/2023). “Saya berasal dari Desa Buahan, tujuan saya kesini untuk melakukan klarifikasi karena nama Saya terdata telah mendukung salah satu Calon Anggota DPD,” ungkap Warga tersebut saat dimintai konfirmasinya.

Selain itu terdapat juga Masyarakat yang datang ke Kantor KPU Tabanan yang terletak di Jalan PB. Sudirman Nomor 1 Dangin Carik, Tabanan, untuk melaporkan bahwa dirinya terdaftar pada salah satu Anggota Parpol Peserta Pemilu Serentak 2024. Menurut informasi, Kedua Masyarakat tadi mengetahui dirinya terdata setelah mengecek secara online melalui Info Pemilu - KPU.

Salah satu Petugas yang memberikan pelayanan di KPU Tabanan mengungkapkan, “Kedua Masyarakat tadi mengetahui dirinya terdata atau tercatut mendukung salah satu Bakal Calon Anggota DPD dan Parpol Peserta Pemilu 2024 setelah mengecek secara online pada Info Pemilu KPU. Terkait pengaduan Masyarakat tadi sudah Kami layani,” ungkapnya ketika dimintai keterangan via sambungan telepon.

Untuk batas waktu pengaduan Masyarakat  terkait dukungan DPD nantinya sampai tanggal 1 April 2023. “Batas waktu pengaduan Masyarakat  terkait dukungan DPD batas waktunya sampai tanggal 1 April 2023,” ungkap Luh Made Sunadi, salah satu Komisioner KPU Tabanan dalam keteranganya.

Diungkapkannya pula untuk pengaduan Masyarakat yang namanya tercatut sebagai Anggota salah satu Parpol pada SIPOL walaupun batas waktunya sudah selesai pada tanggal 14 Desember 2022 tetapi KPU Tabanan tetap melayani terkait pengaduan dimaksud.

Menurut informasi yang diterima terkait nama Warga yang telah terdata namanya mendukung pada salah satu  Bakal Calon Anggota DPD tanpa sepengetahuan yang bersangkutan alias dicatut, nantinya yang bisa menghilangkan data yang bersangkutan pada aplikasi adalah dari Bakal Calon DPD itu sendiri atau biasanya melalui Liaison Officer/LO. (Humas KPU Tabanan).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 58 kali