Berita Terkini

KPU Tabanan Tetapkan DPS Pilkada Tabanan, Sebanyak 363.330 Pemilih

KPU Tabanan, Dangin Carik Setelah melalui proses Pemutakhiran Data Pemilih (Coklit) dari tanggal 15 Juli sampai 13 Agustus 2020, akhirnya KPU Tabanan berhasil menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Tabanan sebanyak 363.330 Pemilih. DPS tersebut ditetapkan dalam Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan tahun 2020 yang dihadiri oleh KPU Provinsi Bali, I Gede John Darmawan, PPK Se-Kabupaten Tabanan, Bawaslu Tabanan, Disdukcapil Tabanan, Kesbangpol Tabanan, Perwakilan Partai Politik dan LO Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan di Ruang Rapat Kantor KPU Tabanan, Rabu, (09/09/2020).

Hadir pula Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa, Anggota KPU Tabanan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Luh Made Sunadi,  Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, I Wayan Sutama,  Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, I Ketut Sugina, Ketua Divisi Sosialisasi dan SDM, Ni Putu Suaryani, serta Kasubbag Program dan Data Putu Eviyanti Dewi Lestari.

Dalam Pleno terbuka tersebut berlangsung dengan lancar. Dimulai dari pembukaan oleh Ketua KPU Kabupaten Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa, kemudian dilanjutkan pembacaan Rekapitulasi masing-masing Perwakilan PPK di 10 Kecamatan yang dipandu oleh Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, I Ketut Sugina.

 

Dalam Pleno tersebut, terungkap bahwa dari jumlah Pemilih sebelumnya dalam A–KWK sebanyak 381.296 (Laki-laki 187.117 dan Perempuan 194.179), berubah menjadi 363.330 (Laki-laki 178.687 dan Perempuan 184.643).

 

Pengurangan tersebut akibat adanya Pemilih TMS (Tidak Memenuhi Syarat) sebanyak 34.906 dan Pemilih baru sebanyak 16.940. Terkait pengurangan jumlah Pemilih tersebut, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, I Ketut Sugina menjelaskan bahwa, dari A-KWK yang sebelumnya sebanyak 381.296 setelah melalui proses Coklit ternyata ditemukan ada Pemilih yang tidak memenuhi syarat dengan 10 katagori yakni ada yang meninggal, ganda, dibawah umur, pindah domisili, tidak dikenal, TNI/Polri, hak pilih dicabut dan bukan penduduk dan hasil akhirnya jumlah Pemilih menjadi 363.330 Pemilih.

“Astungkara hari ini sudah Kita tetapkan jumlah DPS di Tabanan sebanyak 363.330, namun hal ini masih belum final karena setelah ditetapkan DPS, akan dilakukan uji publik dan meminta tanggapan Masyarakat terkait Pemilih tersebut,” ucapnya. DPS ini kata dia, akan diumumkan di Kantor-Kantor Desa, Balai Banjar serta tempat umum atau tempat strategis.

 

Tujuannya tidak lain memberikan ruang kepada Masyarakat untuk mengecek dirinya apakah sudah masuk dalam DPS. “Maknanya adalah DPS ini bisa jadi berubah tergantung tanggapan dan masukan Masyarakat,” ucapnya. Dalam artian, jika ada warga yang belum terdaftar dalam DPS selama memenuhi syarat sebagai Pemilih sesuai Undang-Undang maka pihaknya akan melakukan perubahan.

 

“Setelah DPS akan ada ruang perbaikan dan akan Kami tetapkan kembali dalam DPS HP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan) di tingkat Desa dan Kecamatan, setelah itu barulah akan ditetapkan menjadi DPT sekitar bulan Oktober. “Sesuai PKPU 5 tahun 2020, setelah Kita tetapkan DPS hari ini, nanti akan dimutakhirkan kembali dan menjadi DPSHP, diplenokan secara berjenjang dari Desa, Kecamatan dan barulah ditetapkan menjadi DPT ditingkat Kabupaten melalui Rapat Pleno terbuka antara tanggal 9 sampai 16 Oktober 2020,” bebernya.

Dalam Rapat Pleno terbuka tersebut, Anggota Bawaslu Tabanan Kordiv. Pencegahan Hubungan antar Lembaga, I Ketut Narta, SE memberikan saran perbaikan terkait beberapa poin penting dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih yang dilakukan oleh KPU Tabanan. Salah satunya, pihaknya mengidentifikasi ada satu Pemilih di Kecamatan Selemadeg, yang diduga sudah meninggal masih masuk Daftar Pemilih.

 

“Dari pengawasan Kami di Lapangan, ada satu Pemilih di Desa Pupuan Sawah, Kecamatan Selemadeg Kami duga sudah meninggal namun masih masuk, untuk itu saran Kami KPU Tabanan dan Jajaran melakukan faktual terhadap Pemilih tersebut, dan jika benar sudah meninggal, Kami minta dilakukan perbaikan pada DPSHP mendatang,” ucap Narta.

Disamping itu Narta juga meminta KPU Tabanan melakukan koordinasi dengan Disdukcapil terkait 26 Orang Pemilih di Desa Kediri yang tidak dikenal. “Kami minta jajaran KPU berkoordinasi dengan Disdukcapil terkait 26 Pemilih yang tidak dikenal di Desa Kediri untuk ditindaklanjuti,” ucapnya. Atas masukan tersebut, KPU Tabanan berjanji akan melakukan faktual dan berkoordinasi dengan Disdukcapil terkait masukan dari Bawaslu tersebut.

Yang jelas KPU Tabanan dan Bawaslu Tabanan, memiliki kepentingan yang sama dalam menjaga Data Pemilih di Kabupaten Tabanan supaya lebih berkualitas. “Kita punya kepentingan dan tanggungjawab yang sama untuk menjaga hak pilih Warga Tabanan dalam Pilkada Tabanan pada 9 Desember 2020 mrndatang, sehingga benar-benar berkualitas yakni Akurat, Komprehensif dan Update,” beber Narta.

Pada kesempatan ini, KPU Tabanan menyampaikan Salinan Berita Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS), kepada KPU melalui KPU Provinsi Bali, KPU Provinsi Bali, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tabanan, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tabanan, Partai Politik Peserta Pemilihan Umum tahun 2019 di Kabupaten Tabanan serta disampaikan pula kepada LO Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan tahun 2020.

 

Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19 atau Virus Corona, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik, menggunakan masker, pelindung wajah/face shield, sarung tangan plastik, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan menggunakan thermogun serta menggunakan hand zanitizer atau cairan pembersih tangan serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 36 kali