Berita Terkini

KPU Tabanan Tetapkan DPSHP 372.724 Pemilih

KPU Tabanan, Dangin Carik Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penyusunan daftar Pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu, KPU Kabupaten Tabanan adakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) tingkat Kabupaten Tabanan pada Pemilu tahun 2024, pukul 17.00 Wita, bertempat di ruang rapat Kantor KPU Tabanan, Jalan PB. Sudirman Nomor 1 Dangin Carik, Tabanan, Jumat (12/05/2023).

Acara ini dihadiri Pemangku Kepentingan  yang ada di Kabupaten Tabanan seperti pihak Polres, Kodim 1619, Disdukcapil, DPMD, Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Ketut Narta beserta salah satu Anggota KPU Tabanan, I Made Winarya.

Hadir pula perwakilan Poltrada Bali dan Partai Politik, sedangkan dari KPU Tabanan sendiri dihadiri Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Subawa didampingi seluruh Anggota KPU Tabanan termasuk Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi yang menggawangi kegiatan ini yaitu I Ketut Sugina.

Turut hadir Sekretaris KPU Tabanan dan Pejabat Struktural yang ada pada Sekretariat KPU Tabanan, disamping itu hadir Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari sepuluh Kecamatan yang ada di Kabupaten Tabanan dengan mengajak Anggotanya yang membidangi Data Pemilih.

Dan akhirnya terungkap Hasil Perbaikan Daftar Pemilih Sementara sejumlah 372.724 Pemilih resmi ditetapkan KPU Tabanan yang tersebar di 133 Desa pada 10 Kecamatan dengan total jumlah TPS 1.545. Jumlah Pemilih Laki 189. 469 dan Pemilih Perempuan berjumlah 189. 469. Hasil Perbaikan DPS selanjutnya diserahkan ke masing-masing pihak yang berkepentingan.

Untuk diketahui, kemarin pada Kamis tanggal 11 Mei 2023, KPU Tabanan telah mengadakan Rapat Pra Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan tingkat Kabupaten Tabanan yang dihadiri Bawaslu Kabupaten Tabanan dan Ketua PPK Se-Kabupaten Tabanan serta Anggota PPK yang membidangi Data Pemilih. (Humas KPU Tabanan).

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 244 kali