KPU Tabanan Umumkan LHKPN, Paslon Nomor Urut 1
KPU Tabanan, Dangin Carik – Sehubungan dengan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan dalam Pemilihan Serentak Lanjutan tahun 2020 yang akan digelar pada 9 Desember 2020.
Berkaitan dengan itu, KPU Kabupaten Tabanan mengumumkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Nomor Urut 1 (Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M. - I Made Edi Wirawan, S.E.), pada Rabu, (25/11/2020).
Pengumuman LHKPN tersebut diunggah pada media Online, yakni pada Website KPU Tabanan. Dikutip dari LHKPN an. Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., total Harta Kekayaannya berjumlah Rp. 5.718.903.923.
Sedangkan total kekayaan an. I Made Edi Wirawan, S.E. berjumlah Rp. 1.886.981.282. Sebagai informasi, LHKPN Paslon dimaksud telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kepada Masyarakat yang ingin mengetahui secara detail terkait LHKPN Paslon Nomor Urut 1, silahkan kunjungi Website KPU Tabanan, klik www.kpu-tabanankab.go.id silahkan dilihat dan didownload pada kolom Pengumuman.
Sebagai informasi, Tujuan dari pembuatan LHKPN adalah sebagai bagian dari wewenang yang dimiliki KPK yaitu melaksanakan langkah atau upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi antara lain dengan melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN.