KPU Tabanan Umumkan, “Pembentukan PPK Pemilu Serentak 2024
KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka Pemilu Serentak yang akan digelar pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan mengumumkan tentang seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Mengutip dari unggahan media sosial KPU Tabanan (Minggu, 20/11/2022), “Informasi pembentukan PPK Pemilu 2024 telah disebarkan oleh KPU Tabanan di berbagai media, baik itu melalui papan pengumuman di Kantor KPU Tabanan, media sosial resmi KPU Tabanan, laman Website dan laman Badan Publik (PPID). Silahkan kunjungi laman Website Kami ya teman-teman di kab-tabanan.kpu.go.id dan juga pada PPID KPU Tabanan.”

Dikutip dari pengumuman KPU Tabanan Nomor 1173/PP.04.1-Pu/5102/4/2022, persyaratan Anggota PPK antara lain WNI, berusia paling rendah 17 tahun, setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD Negara RI tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Selain itu mempunyai Integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Tabanan sejak tanggal 20 November 2022 – 29 November 2022, pukul 17.00 Wita, melalui siakba.kpu.go.id. dan dokumen fisik disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan seleksi tertulis atau bisa juga melalui Petugas pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Tabanan yang beralamat di Jalan PB. Sudirman Nomor 1 Dangin Carik, Tabanan, Telp. (0361) 7992706.” (Humas KPU Tabanan).
Atau silahkan klik pada : download
Website : https://kab-tabanan.kpu.go.id/.../seleksi-calon-anggota...
E PPID: https://tabanankabppid.kpu.go.id/.../cmVwb3NpdG9yeS9nYWxs...