KPU Tabanan Umumkan, Penutupan Pendaftaran dan Penyerahan Berkas Pencalonan
KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka Pemilihan Serentak 2020 yang akan digelar pada Rabu, 9 Desember 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan mengumumkan Pengumuman Nomor 1109/PL.02.2-Pu/5102/KPU-kab/IX/2020 tentang Penutupan Pendaftaran dan Penyerahan Berkas Pencalonan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan tahun 2020.
Pengumuman tersebut ditempel pada Papan Pengumuman Kantor KPU Tabanan serta diunggah pada website KPU Tabanan. Selain itu telah disebarluaskan melalui akun media sosial KPU Tabanan seperti Instagram dan Facebook, Senin, (07/09/2020).
Untuk lebih jelasnya terkait Pengumuman dimaksud, dapat dilihat pada website KPU Tabanan, klik www.kpu-tabanankab.go.id pada kolom Pengumuman dan download, serta dapat di klik pada link berikut :
KPU Tabanan juga membuka ruang Helpdesk untuk melayani Masyarakat, beralamat di Jalan PB. Sudirman, Nomor 1 Dangin Carik, Tabanan, buka setiap hari kerja atau dapat dihubungi melalui telepon (0361) 7992706.
Sebagai informasi bahwa Pengumuman Pendaftaran Paslon tanggal 28 Agustus – 3 September 2020, Pendaftaran Paslon 4 – 6 September 2020, Verifikasi Syarat Pencalonan 4 – 6 September 2020 serta Pengumuman dokumen Pasangan Calon dan dokumen Calon untuk memperoleh tanggapan dan masukan Masyarakat 4 – 8 September 2020.
Tanggapan dan masukan Masyarakat tanggal 4 – 8 September 2020, Pemeriksaan Kesehatan 4 -11 September 2020, penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan 11 – 12 September 2020, verifikasi syarat Calon 6 – 12 September 2020, pemberitahuan hasil verifikasi 13 – 14 September 2020 dan penyerahan dokumen perbaikan syarat Calon tanggal 14 – 16 September 2020.
Pengumuman dokumen perbaikan syarat Calon dilaksanakan tanggal 14 – 22 September 2020, Verifikasi dokumen perbaikan syarat Calon 16 – 22 September 2020, penetapan Pasangan Calon 23 September serta Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut pada tanggal 24 September 2020.