Berita Terkini

KPU Tabanan “Verfak 1.875 Anggota Parpol”

KPU Tabanan, Dangin Carik Kelompok Kerja (Pokja) verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD tahun 2024 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan  melaksanakan koordinasi yang dilangsungkan di ruang rapat KPU Tabanan, pukul 10.00 Wita, Sabtu (05/11/2022).

Kegiatan itu berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 384 Tahun 2022 Tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Rapat dihadiri oleh seluruh Anggota Pokja dan keanggotaan Pokja juga berasal dari luar KPU Tabanan yakni dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tabanan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan serta dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tabanan.

Rapat dibuka Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa yang juga selaku Pengarah dalam Pokja, dilanjutkan arahan dari Ketua Pokja, I Wayan Sutama, yang juga merupakan Anggota KPU Tabanan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, dirangkaikan arahan dari Penanggungjawab Pokja, Luh Made Sunadi yang juga sebagai Anggota KPU Tabanan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan.


“Pak Weda sebagai Pengarah, Saya sendiri selaku Penanggungjawab dan Pak Sutama adalah Ketua, sedangkan yang lainnya Anggota termasuk Kesbangpol, Disdukcapil dan DPMD,” ungkap Sunadi saat dimintai keterangannya. Hadir pula Anggota Pokja dari Internal KPU Tabanan diantaranya, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat pada Sekretariat KPU Tabanan, I Made Rika Hendrawan, Kasubbag Hukum Sekretariat KPU Tabanan, I Made Suartika serta beberapa Pelaksana atau Staf Sekretariat KPU Tabanan.

Luh Made Sunadi juga mengungkapkan, “Kita telah melaksanakan verifikasi Kepengurusan Parpol dan verifikasi faktual (Verfak) keanggotaan Parpol.  Sejumlah 1.875 Anggota Parpol telah diverfak ke rumah – rumah yang bersangkutan dan tanggal 24 November 2022 – 7 Desember 2022 mendatang akan dilaksanakan verfak keanggotaan Parpol perbaikan dengan mekanisme yang sama. Keanggotaan Parpol yang telah diverfak KPU Tabanan terdiri dari 8 (delapan) Parpol antara lain GARUDA, GELORA, PSI, PBB, PKN, PERINDO, HANURA dan Partai UMMAT (Humas KPU Tabanan).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 47 kali