Lagi..!, Penjualan Lelang BMN KPU Tabanan Melebihi Harga Limit
KPU Tabanan, Dangin Carik – Setelah beberapa waktu lalu, KPU Kabupaten Tabanan mengumumkan lelang BMN berupa 3 Unit kendaraan dinas roda 4 melalui KPKNL Denpasar dengan cara penawaran melalui internet (closed bidding).


Maka pada Rabu, (26/07/2023), BMN dimaksud telah diambil oleh pemenang lelang ke Kantor KPU Tabanan. Dalam keterangannya, salah satu Petugas yang menangani BMN di KPU Tabanan saat dimintai keterangannya mengungkapkan, “kemarin merupakan penetapan pemenang lelang. Seperti lelang BMN sebelumnya, kali ini nilai jual BMN juga melebihi dari nilai limit yakni terjual Rp. 186.789.000 dimana nilai limitnya adalah sebesar 154.690.000.”

Ditambahkannya bahwa hari ini pemenang lelang telah mulai mengambil BMN dimaksud dan sebagai informasi bahwa hasil penjualan lelang ini akan disetorkan ke kas Negara. (Humas KPU Tabanan).
