Langkah KPU Tabanan Untuk Penuhi Kuota Calon PPS
KPU Tabanan,Dangin Carik - Tahapan Tes Wawancara Badan Adhoc PPS telah terlaksana di Tabanan selama 3 ( tiga ) hari, DIDELEGASIKAN kepada PPK oleh KPU Tabanan, direkap dan kemudian di Plenokan hari sabtu kemarin , (14/3) di kantor KPU Tabanan. Untuk itu diperoleh hasil yang diumumkan per hari ini, Minggu ( 15/3) dan untuk masukan dan tanggapan masyarakat ditunggu hingga tanggal 17 Maret 2020. Pengumuman mengenai Perankingan Nomor Urut berdasakan tes wawancara ini telah ditempelkan di papan pengumuman Kantor KPU Tabanan, Kantor Camat dan di Desa - desa serta diunggah di laman Website Resmi KPU Tabanan.
Pada Link Berikut :
Hasil rekap menggambarkan bahwa Kecamatan yang sudah memenuhi kuota adalah Kecamatan Tabanan, Marga dan Kediri, untuk 7 Kecamatan lainnya nampaknya KPU Tabanan harus turun untuk berkoordinasi dengan lembaga Pendidikan, Lembaga Profesi, Adat dan Lembaga lainnya di wilayah desa tersebut untuk memenuhi kuota yang belum terpenuhi. Kecamatan dan Desa yang belum memenuhi kuota diantaranya : Kecamatan Kerambitan (desa Belumbang) , Kecamatan Selemadeg Timur (Mambang, Dalang, Gunung Salak), Kecamatan Selemadeg ( Wanagiri ), Kecamatan Selemadeg Barat ( Selabih, Mundeh, Bengkel Sari ), Kecamatan Pupuan (Padangan), Kecamatan Penebel (Wangaya Gede,Buruan,Biaung) dan Kecamatan Baturiti (Candikuning, Antapan )
“Kuota tersebut harus terpenuhi sebelum hari pelantikan, dimana KPU Tabanan berencana akan melantik Calon PPS terpilih pada tanggal 20 Maret 2020,” ungkap Suaryani, Divisi yang membidangi badan Adhoc di KPU Tabanan.
G/P