Berita Terkini

Masyarakat Datangi KPU Tabanan, “NIKnya Dicatut Parpol”

KPU Tabanan, Dangin Carik Kantor KPU Kabupaten Tabanan kembali didatangi Masyarakat karena namanya terdaftar dalam aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sebagai Anggota Partai Politik Calon Peserta Pemilu Serentak tahun 2024 sekitar pukul 10 Wita dan pukul 11.00 Wita. Mereka diterima Tim Help Desk KPU Tabanan, bertempat di Ruang Help Desk, Selasa (09/08/2022).

Warga dimaksud yaitu satu Orang berasal dari Br.Sanggulan, Desa Kediri, Kecamatan Kediri dan yang satunya dari Desa Belumbang, Kecamatan Kerambitan.

Sebagai informasi, Masyarakat dapat mengecek diri melalui Info Pemilu, kemudian klik Cek Anggota Parpol, masukan NIK kemudian cari. Apabila NIK anda terdaftar sebagai Anggota Partai Politik tetapi anda sendiri tidak pernah merasa sebagai Anggota Parpol tertentu, silahkan datang ke KPU Tabanan untuk konsultasi, nanti Tim Help Desk akan membantu dengan jalan akan diberikan link pengaduan Masyarakat atau ketik https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.

Nantinya akan ada Form tanggapan Masyarakat yang juga perlu  diisi dan mengisi Surat Pernyataan bukan sebagai Anggota Parpol. Pelayanan tatap muka Help Desk KPU Tabanan buka setiap hari Senin-Minggu dari Jam 08.00 Wita – 17.00 Wita. (Humas KPU Tabanan).

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 40 kali