Monitoring Anggota KPU Bali ke KPU Tabanan, Terkait Sosialisasi PKPU Nomor 5 Tahun 2020
KPU Tabanan, Dangin Carik – Sehubungan dengan dimulainya Tahapan Lanjutan Pemilihan Serentak Tahun 2020, maka pada Senin (15/06/2020), Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, Divisi Sosialisasi, I Gede John Darmawan, melakukan Monitoring ke KPU Kabupaten Tabanan. Pak John panggilan akrabnya, diterima oleh Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa beserta Anggota KPU Tabanan.
.jpeg)
Setelah berbincang-bincang sejenak di Ruangan Ketua KPU Tabanan, acara dilanjutkan di Ruang Rapat Kantor KPU Tabanan. Selain Ketua dan Anggota KPU Tabanan, Sekretariat KPU Tabanan diantaranya Sekretaris KPU Tabanan, I Nyoman Swandika, Kasubbag dan Staf juga mengikuti Sosialisasi dari Pak John.
.jpeg)
.jpeg)
Acara dibuka oleh Pak Weda untuk memberikan kata sambutan. “Kemarin Kami telah melakukan verifikasi terkait kesanggupan pelaksanaan tugas terhadap PAW PPS Desa Abiantuwung, karena Ketua PPS Desa Abiantuwung dalam Pilkada Tabanan 2020 telah meninggal dunia,” ujar Pak Weda. “Hari ini merupakan hari terakhir Pelantikan Badan Ad-Hoc Pilkada 2020,” imbuhnya.
.jpeg)
.jpeg)
Dilanjutkan oleh Anggota KPU Bali untuk memberikan Sosialisasi secara singkat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020, tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
.jpeg)
.jpeg)
Senada dengan yang dikatakan Ketua KPU Tabanan, bahwa “Terkait Pelantikan Badan Ad-Hoc Pilkada 2020, Hari ini merupakan hari terakhir,” ungkap Pak John. Beliau juga menambahkan bahwa kebijakan dan administrasi tidak boleh bertentangan. “Dalam proses verifikasi nanti diperlukan kecermatan oleh seluruh Jajaran KPU Tabanan dan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Serentak 2020 akan dilaksanakan pada hari Rabu, Tanggal 9 Desember 2020,” terang Pak John.
Pada kesempatan ini Ni Putu Suaryani, yang merupakan Ketua Divisi Sosialisasi KPU Tabanan, menanyakan kapankah dilaksanakan Rapid Test terhadap PPK, PPS dan PPDP? “Kami sedang merancang dan koordinasi tentang kegiatan Rapid Test terhadap PPK,PPS dan PPDP,” jawab Anggota KPU Bali tersebut.
Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi Pandemi Covid-19 atau Virus Corona ini, tetap memperhatikan petunjuk-petunjuk penanggulangan covid-19 seperti physical distancing atau jarak fisik dan dengan menggunakan masker.