NPHD PILKADA 2020 HARUS DITANDATANGANI PALING LAMBAT TANGGAL 1 OKTOBER 2019 SERENTAK DI SELURUH INDONESIA
Rabu (18/9) 2019,bertempat di Ruang Kerja Bupati Tabanan .KPU Tabanan mengadakan Audensi dengan Bupati Tabanan terkait Tahapan Pilkada serentak Tahun 2020 nanti.Sebelum bertemu Bupati ,KPU Tabanan juga telah berkonsultasi dengan Bakeuda serta Ketua DPRD Kabupaten Tabanan.
Sesuai dengan PKPU No 15 Tahun 2019 tentang Tahapan,Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada Serenak tahun 2020, dimana NPHD ( Naskah Perjanjian Hibah Daerah) harus sudah di tandatangani sebelum tanggal 1 Oktober tahun 2019.
Audensi pada siang tadi dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Tabanan,Sekretaris dan Kasubbag Bagian Program dan Data ,Bupati Tabanan didampingi oleh Asisten II bidang Kesejahteraan dan Pembangunan Setda Kabupaten Tabanan. Dalam Audensi yang Berlangsung kurang lebih 30 menit itu Bupati menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti masalah NPHD yang disampaikan oleh KPU Tabanan ,agar tidak sampai melewati batas waktu sehingga Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020 dapat dilaksanakan dengan semestinya.