Pastikan Data Bacaleg Dalam Pemilu 2024, KPU Tabanan Datangi PN Denpasar
KPU Tabanan, Dangin Carik – Untuk memastikan kebenaran data Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Tabanan yang akan bertarung dalam Pemilu Serentak 2024 mendatang, maka dalam Tahapan Verifikasi Administrasi (Vermin) perbaikan dokumen Bakal Calon Anggota legislatif ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Denpasar untuk melaksanakan klarifikasi terhadap surat keterangan tidak pernah dipidana penjara bagi Bakal Calon Anggota DPRD Tabanan, Selasa (25/07/2023).

Yang melaksanakan klarifikasi yakni Komisioner KPU Tabanan sekaligus yang menggawangi Tahapan ini yakni Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Luh Made Sunadi. Turut hadir Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Tabanan, I Ketut Sugina. Selain itu hadir salah satu Operator Sistem Informasi Pencalonan (SILON) KPU Tabanan.

Dalam keterangannya, Luh Made Sunadi mengungkapkan, “Kami ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk klarifikasi surat keterangan tidak pernah dipidana penjara untuk Bakal Calon.” Ditambahkannya bahwa batas akhir Vermin perbaikan dokumen Bacaleg DPRD Tabanan oleh Operator Silon KPU Tabanan sampai tanggal 31 Juli 2023. (Humas KPU Tabanan).