Pengumuman/SE

Pelaksanaan SPI Tahun 2023 di Lingkungan KPU

Sesuai Surat Edaran (SE) Ketua KPU Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2023 di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum serta dalam rangka upaya pemberantasan korupsi oleh KPK RI.

Lebih jelasnya berikut disampaikan SE Ketua KPU Nomor 9 Tahun 2023 : klik disini

KPU Kabupaten Tabanan juga telah memasang Standing Banner Sebagai berikut :

Survei Penilaian Integritas merupakan survei nasional tahunan berbasiStanding Banners elektronik yang ditujukan kepada seluruh Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah di Indonesia termasuk pada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tujuan dari SPI adalah memberikan peta risiko korupsi dan saran pencegahan secara spesifik di KPU. Dalam rangka mendukung pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) 2023, berikut disampaikan video SPI Tahun 2023 sebagai berikut :

https://drive.google.com/drive/folders/1i6eW63RH8012STowAGBdQB_wsRw4mBYn

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 113 kali