.jpeg)
“Pemilu Merupakan Perwujudan Kedaulatan Rakyat,” Dalam Sosialisasi Kebijakan KPU Tabanan
KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka pelaksanaan Tahapan Pemilu Serentak 2024, KPU Kabupaten Tabanan menyelenggarakan sosialisasi kebijakan dan regulasi KPU dalam Pemilu tahun 2024, bertempat di Restoran Dewi Sinta, Jalan Tanah Lot, Beraban, Kediri, Tabanan sekitar pukul 10.00 Wita, Jumat (23/12/2022).
Acara ini bertepatan dengan hari suci Tilem bagi Umat Hindu. Hadir Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa beserta seluruh Anggota KPU Tabanan dan Sekretaris KPU Tabanan, I Nyoman Swandika dan Jajaran Sekretariat KPU Tabanan.
Kegiatan dihadiri Pemangku Kepentingan yang ada di Kabupaten Tabanan diantaranya Badan Kesbangpol, Kejaksaan Negeri, Bagian Hukum Setda. Tabanan dan Bawaslu.
v
Selain itu hadir perwakilan Partai Politik tingkat Kabupaten Tabanan yakni PPP, Nasdem, PKB, PKS, Golkar, Gerindra, Demokrat, PDI Perjuangan, PAN, Perindo, PSI, Hanura, Garuda, PBB, PKN, dan Partai Gelora.
Diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Doa bersama dilanjutkan sambutan Ketua KPU Tabanan. Sebagai Moderator adalah Anggota KPU Tabanan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, I Wayan Sutama.
KPU Tabanan menghadirkan Narasumber yang merupakan mantan Ketua KPU Provinsi Bali periode 2008 – 2013, DR. I Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa. Beliau menyampaikan terkait kekuasaan Pemerintahan RI, sistem Presidensial, Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, sistem Pemilihan Kepala Pemerintahan, supremasi Lembaga, kekuasaan Eksekutif, Legeslatif dan Yudikatif, Tanggungjawab Kepala Negara dan Pemerintahan serta Lembaga Negara, Menteri dan Kabinet serta masa jabatan Kepala Pemerintahan.
“Pemilu Demokratis mensyaratkan kepastian hukum, Penyelenggara Pemilu yang Independen, partisipasi Masyarakat dan penegakan hukum Pemilu. Disamping itu Pemilu merupakan sarana perwujudan kedaulatan Rakyat, Pemilu merupakan sarana bagi Pemimpin politik untuk memperoleh legitimasi.
Pemilu merupakan sarana bagi Rakyat untuk berpartisipasi dalam proses politik, selain itu Pemilu merupakan sarana untuk melaksanakan pergantian Pemimpin secara konstitusional,” ungkap Lanang Putra Perbawa. “Konstitusi adalah aturan tertinggi dalam suatu Negara,” imbuhnya. (Humas KPU Tabanan).