Berita Terkini

Pendaftar Calon PPS di 133 Desa Se-Kabupaten Tabanan Penuhi Kuota

KPU Tabanan, Dangin Carik – Setelah memperpanjang masa Pendaftaran Calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam rangka Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Tahun 2020 dari Tanggal 25 s/d 27 Februari 2020 di 7 Kecamatan dari 10 Kecamatan yang ada di Kabupaten Tabanan, maka pada Kamis (27/2/2020) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan menutup masa perpanjangan Pendaftaran bagi Calon PPS di Kabupaten Tabanan.

Dari 133 Desa yang tersebar di 10 Kecamatan di Kabupaten Tabanan sebanyak 49 Desa mengalami perpanjangan dan 84 Desa telah memenuhi Kuota. Desa –Desa di Kecamatan Tabanan, Kerambitan, dan Selemadeg Barat tidak mengalami Perpanjangan Pendaftaran PPS. Hasil dari perpanjangan Pendaftaran bagi Calon PPS di 7 Kecamatan yaitu Kecamatan Selemadeg Timur, Selemadeg, Pupuan, Baturiti, Penebel, Kediri dan Marga pada Hari Kamis Tanggal 27 Februari 2020 telah memenuhi Kuota yang artinya 2 kali jumlah yang dibutuhkan yaitu minimal 6 Pelamar di masing-masing Desa telah terpenuhi.

“Karena semua Desa di Kabupaten Tabanan telah memenuhi Kuota maka dari Tanggal 28 Februari s/d 1 Maret 2020 dilakukan Penelitian administrasi dan Tes Tulis akan diaksanakan pada Tanggal 4 Maret 2020” terang Anggota KPU Tabanan Ni Putu Suaryani. (MDS)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 37 kali