Berita Terkini

Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan 2020, serta Monitoring Komisioner KPU Bali

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka Tahapan Pencalonan pada Pemilihan Serentak Lanjutan 2020 yang akan digelar secara serentak di seluruh wilayah Indonesia pada hari Rabu, 9 Desember 2020.

Sehubungan dengan hal tersebut, seluruh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan, diantaranya Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa, SE.,MM., Anggota KPU Tabanan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Dra. Luh Made Sunadi dan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, I Wayan Sutama, S.Sos.,MA.

Selain itu hadir Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, I Ketut Sugina, S.Pt. serta Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Ni Putu Suaryani, ST., melaksanakan Rapat Pleno tertutup pada Pukul 09.00 Wita, bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Tabanan, Rabu (23/09/2020).

Selanjutnya Rapat Pleno tertutup menghasilkan Berita Acara (BA) Nomor : 1190/PL.02.2-BA/5102/KPU-Kab/IX/2020 tentang Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan dalam Pemilihan Serentak tahun 2020.

Dalam BA dimaksud, KPU Tabanan menetapkan Bakal Pasangan Calon yang memenuhi Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan dan/atau Persyaratan Calon atau Syarat lainnya sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan dalam Pemilihan Serentak tahun 2020 berdasarkan Nomor Urut Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan adalah Pasangan Calon Bupati atas nama (Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M. - I Made Edi Wirawan, S.E.), dengan total Perolehan Kursi di DPRD Tabanan sebanyak 28 Kursi, yang diusulkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Kabupaten Tabanan.

Pasangan Calon Bupati atas nama Anak Agung Ngurah Panji Astika, S.T. - I Dewa Nyoman Budiasa) dengan total Perolehan Kursi di DPRD Tabanan sebanyak 9 Kursi, diusulkan oleh Partai Golongan Karya (Golkar) Tabanan sebanyak 5 Kursi, Partai Nasional Demokrat (NasDem) Tabanan sebanyak 3 Kursi dan Partai Demokrat Tabanan, sejumlah 1 Kursi.

Berita Acara dibuat dalam 4 rangkap dan masing-masing rangkap ditandatangani Ketua dan Anggota KPU Tabanan serta disampaikan kepada KPU Tabanan sejumlah 1 rangkap, Bawaslu Tabanan 1 rangkap dan untuk Perwakilan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebanyak 1 rangkap serta Pasangan Calon 1 rangkap.

Pada kesempatan ini, tampak Sekretaris KPU Tabanan, Ir. I Nyoman Swandika, M.Si. Terlihat pula Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Hukum dan Pengawasan, Anak Agung Gede Raka Nakula, SH.,MH., sekaligus sebagai Korwil Tabanan dalam Pemilihan Serentak 2020 sedang melakukan monitoring di KPU Tabanan.

“Penetapan Paslon sudah dilakukan oleh KPU Tabanan, artinya bahwa sudah sah ada 2 Pasangan Calon yang akan mengikuti kontestasi Pemilihan di Tabanan. Semoga Masyarakat dapat menilai dan menggunakan pilihannya berdasarkan hati nuraninya. Kedepan ada Tahapan Pengundian Nomor Urut dan Pembukaan Kampanye, semoga Tahapan ini berjalan dengan lancar,” ungkap Agung Nakula, ketika dimintai keterangan.

Selanjutnya KPU Tabanan juga menerbitkan Pengumuman Nomor : 1191/PL.02.2-Pu/5102/KPU-kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan dalam Pemilihan Serentak tahun 2020, tanggal 23 September 2020, yang ditanda tangani Ketua KPU Tabanan. Tujuan Pengumuman ini dibuat, supaya diketahui Masyarakat.

Pengumuman kemudian ditempel atau dipasang pada Papan Pengumuman KPU Tabanan dan diunggah pada Website KPU Tabanan, klik www.kpu-tabanankab.go.id lihat pada kolom Pengumuman atau bisa dilihat pada link berikut :

http://kpu-tabanankab.go.id/uploads/pengumuman/pengumuman_202309100938_PENGUMUMANPENETAPANPASANGANCALONBUPATIDANWAKILBUPATITABANANDALAMPEMILIHANSERENTAKTAHUN2020.pdf

Selain itu, informasi mengenai Penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tabanan telah disebarluaskan melalui akun media sosial KPU Tabanan, seperti Facebook dan Instagram.

KPU Tabanan juga membuka ruang Helpdesk untuk melayani Masyarakat terkait Tahapan Pencalonan Pilkada Tabanan 2020, beralamat di Jalan PB. Sudirman, Nomor 1, Dangin Carik, Tabanan, buka setiap hari kerja atau dapat menghubungi nomor telepon (0361) 7992706. Untuk diketahui, besok tepatnya tanggal 24 September 2020 akan dilaksanakan Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon, bertempat di Kantor KPU Tabanan.

Sebagai informasi, bahwa hari ini KPU Tabanan mendapatkan kunjungan dari KPU Kabupaten Gianyar, sesuai Surat Ketua KPU Gianyar, Nomor 376/PK.02.2-SD/5104/KPU-Kab/IX/2020, tanggal 21 September 2020, dalam rangka Kegiatan Studi Komparasi/Studi Tiru Pemilihan Serentak 2020.

Studi Komparasi yang dilaksanakan KPU Gianyar ini bertujuan pula sebagai penguatan kelembagaan dan peningkatan kompetensi SDM dalam penyelenggaraan Tahapan Pemilihan dan Pemilu.

Selain itu KPU Tabanan juga mendapatkan kunjungan dari Kapolres Tabanan dan Dandim 1619 Tabanan terkait acara besok, yaitu Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan 2020.

Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19 atau Virus Corona, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan menggunakan thermogun serta menggunakan hand zanitizer atau cairan pembersih tangan serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 41 kali