Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten, Dihadiri KPU Tabanan
KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka meningkatkan pemahaman tentang tata cara pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Se-Provinsi Bali, maka Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa menghadiri acara sosialisasi dan bimbingan teknis tata cara pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Se-Bali pada Pemilu tahun 2024.
Kegiatan tersebut diadakan di The Trans Resort Bali, Jalan Sunset Road, Seminyak, Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Kamis (20/04/2023). Turut hadir Anggota KPU Tabanan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Luh Made Sunadi.

Menurut informasi, hadir pula dari Anggota KPU RI dan perwakilan KPU Kabupaten/Kota Se-Bali. Dalam suratnya, KPU Bali juga mengundang para Pemangku Kepentingan tingkat Provinsi Bali diantaranya, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas PMD, Kependudukan dan Catatan Sipil, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Kepala Badan Kesbangpol, Kepala Badan Narkotika Nasional, Media Cetak, Elektronik dan Online serta Ketua Bawaslu Provinsi Bali.

Selain itu diundang juga Pimpinan Partai Politik dan satu Orang Petugas Penghubung (Liaison Officer/LO) serta Admin SILON dari PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, Buruh, Gelora, PKS, PKN, Hanura, Garuda, PAN, PBB, Demokrat, PSI, Perindo, PPP dan Partai Ummat.

Sebagai Pemateri adalah Anggota KPU RI terkait tata cara pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, hal itu dikutip dari surat undangan KPU Bali dan informasi yang diterima. Humas KPU Tabanan).