Berita Terkini

Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD, KPU Tabanan Kumpulkan Parpol

KPU Tabanan, Dangin Carik Dengan berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan mengadakan rapat koordinasi persiapan pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, sekitar pukul 09.30 Wita, bertempat di ruang rapat Kantor KPU Tabanan, Selasa (25/04/2023).

KPU Tabanan mengundang sejumlah 17 Ketua Partai Politik yang ada di Kabupaten Tabanan dengan mengajak 1 Orang Petugas Penghubung (Liaison Officer/LO) dan 1 Orang Admin Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dari masing-masing Parpol.

Adapun Parpol yang diundang KPU Tabanan yaitu PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, Gelora, PKS, PKN, Hanura, Garuda, PAN, PBB, Demokrat, PSI, Perindo, PPP dan Partai Ummat. Selain itu diundang pula Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan. Turut hadir salah satu Anggota KPU Provinsi Bali, Anak Agung Gede Raka Nakula didampingi Pejabat Struktural Sekretariat KPU Bali.

Dari KPU Tabanan hadir Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa beserta Anggota KPU Tabanan, Sekretaris KPU Tabanan dan Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat pada Sekretariat KPU Tabanan.

Acara dibuka Ketua KPU Tabanan dilanjutkan arahan Anggota KPU Bali, “Bapak dan Ibu harus bekerja sepenuh waktu, sama seperti Kami di KPU. Tolong komunikasikan dengan baik permasalahan-permasalahan yang ada, harapan Kami semoga semuanya berjalan dengan baik,” ucap Nakula.

“Kami ingin memberikan pelayanan yang sama kepada semua Parpol, Kami lebih senang kalau Bapak dan Ibu sudah komunikasi lebih awal,” ungkap Luh Made Sunadi, sebelum memaparkan materinya. Dalam penyampaian materinya, Sunadi mengungkapkan, “Syarat Calon adalah Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia, Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.

Bersedia bekerja penuh waktu apabila terpilih menjadi Anggota DPR, dprd Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, hanya dicalonkan oleh satu Parpol untuk satu Lembaga perwakilan di satu Dapil.” Disamping itu  dijelaskannya pula syarat lainnya seperti dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon, jumlah keterwakilan Perempuan, masa perbaikan dokumen Bakal Calon serta hal lainnya. Selain itu, Kasubbag yang menangani Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Sekretariat KPU Tabanan, I Made Rika Hendrawan, menjelaskan pula terkait aplikasi SILON. (Humas KPU Tabanan).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 262 kali