
Pindah Memilih ? Miliki KTP El Saja Tidak Serta Merta Bebas Memilih di TPS Lain
#TemanPemilih Warga yang berencana untuk memilih di TPS yang bukan merupakan TPS asal akan dilayani untuk pengurusan Pindah Memilih oleh KPU Tabanan hingga tanggal 15 JANUARI 2024 sedangkan bagi masyarakat yang TERPAKSA ( tidak terencana ) tidak dapat memilih di TPS asal, misal karena tertimpa bencana, terlibat kasus sehingga harus menjalani masa tahanan, atau sakit masih bisa dilayani oleh KPU Tabanan paling lambat 7 Februari 2024.
"Kenapa harus mengurus pindah memilih ? Karena bermodal KTP El saja atau yang penting sudah masuk DPT ( Daftat Pemilih Tetap ), itu tidak serta merta langsung bisa menggunakan hak pilih sesuai kehendak, teman pemilih tetap harus mengurus pindah memilih ini agar nanti mendapatkan suket dari KPU setempat kemudian baru bisa mencoblos di TPS yang dituju. Karena apa... karena ini berkaitan dengan Data perolehan suara serta tak kalah penting ini sangat berpengaruh pada kesiapan logistik di TPS yaitu ketersediaan Surat Suara, Ujar Mudita ( Ketua Divisi Perdatin KPU Tabanan ).
#PemiluSerentak2024
#KPUMelayani
#KPUTabanan