Berita Terkini

Pokja Kampanye Pilkada Tabanan, Laksanakan Rapat

KPU Tabanan, Dangin Carik – Sehubungan dengan persiapan tugas Kelompok Kerja (Pokja) Pelaksanaan Kampanye dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tabanan 2020 dan sesuai dengan Surat Ketua Kelompok Kerja Nomor 1161/PL.02.4-Und/5102/KPU-kab/IX/2020, tanggal 14 September 2020.

Pada hari Jumat, (18/09/2020), Pukul 10.00 Wita, bertempat di Ruang Rapat Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan, Pokja Pelaksanaan Kampanye dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan tahun 2020 menggelar Rapat.

Rapat dihadiri Anggota KPU Tabanan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan sekaligus sebagai Pengarah dalam Pokja, I Wayan Sutama, S.Sos.,MA., Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Ni Putu Suaryani, ST., berkedudukan sebagai Penanggungjawab Pokja. Terlihat pula Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Dra. Luh Made Sunadi.

Sedangkan Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa, SE.,MM.,sedang mengikuti Rapat secara Daring dan Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, I Ketut Sugina, S.Pt., melaksanakan tugas terkait Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Hadir pula Kasubbag Hukum dan Pengawasan yang juga merupakan Ketua Pokja, I Made Suartika, SE., dan Sekretaris Pokja, Ni Wayan Warni, S.Sos. Selain itu tampak hadir Anggota Pokja dari internal maupun eksternal KPU Tabanan.

Adapun Anggota Pokja Pelaksanaan Kampanye yang diundang dari instansi lain atau eksternal KPU Tabanan, diantaranya Khasan Angsori, SH., (Badan Kesbangpol Tabanan), I Made Kadur, SH., (Dinas Perhubungan Kabupaten Tabanan), I Gusti Gede Ari Wijaya, SH., (Satuan Polisi Pamong Praja/Satpol PP Tabanan)) dan Drs. I Putu Dian Setiawan dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tabanan.

Acara dibuka I Wayan Sutama, dilanjutkan dari Ni Putu Suaryani. “Pada saat Paslon mengadakan pertemuan paling banyak 50 Orang, karena KPU tidak mau disebut sebagai penyebar cluster baru serta dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan,” ucap Suaryani. “Diharapkan akan banyak ada live streaming dalam pandemic Covid-19 ini,” imbuhnya.

 Ni Putu Suaryani juga menyampaikan terkait Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) serta Aparat Pemerintah diharapkan tidak terlibat dalam Kampanye, senada dengan yang disampaikan I Wayan Sutama. Dalam Rapat Pokja ini masing-masing Anggota dari Instansi eksternal KPU Tabanan menyampaikan saran dan masukan dalam rangka pelaksanaan tugas Pokja Pelaksanaan Kampanye kedepannya.

Saat dimintai Keterangan terkait tujuan Rapat Pokja Kampanye, I Wayan Sutama mengatakan, “Untuk mengetahui tugas-tugas dan fungsi dari Pokja Kampanye itu sendiri, disamping itu ikut memantau Tahapan Kampanye itu sendiri.”

“Tujuan diadakannya Rapat Pokja Kampanye adalah untuk memberikan pemahaman terkait giat pelaksanaan Kampanye yang akan dilaksanakan tanggal 26 September s/d 5 Desember 2020, dengan harapan semua pihak paham dan mengerti apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama Kampanye di masa Pandemi ini,” ungkap Suaryani ketika dimintai keterangan.

Pada kesempatan ini, kedua Komisioner KPU Tabanan tersebut menyampaikan hal-hal yang terdapat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19 atau Virus Corona, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan menggunakan thermogun serta menggunakan hand zanitizer atau cairan pembersih tangan serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 50 kali