Berita Terkini

PPS di Kabupaten Tabanan, “Umumkan Pantarlih”

KPU Tabanan, Dangin Carik Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Tabanan yang merupakan Badan Ad Hoc di tingkat Desa, dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan telah melaksanakan penyebaran informasi terkait Perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) kepada Masyarakat di wilayahnya masing-masing dengan jalan menempelkan pengumuman pada tempat yang dianggap strategis, Kamis (26/01/2023).

Mengutip dari media sosial KPU Tabanan yang diunggah pada Kamis tanggal 26 Januari 2023 bahwa syarat untuk menjadi Pantarlih dalam rangka Pemilu Serentak tahun 2024 diantaranya Warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun, tidak menjadi Anggota Partai Politik, berdomisili dalam wilayah kerja Desa, mampu secara jasmani dan rohani, berpendidikan paling rendah SMA/sederajat serta kelengkapan dokumen lainnya.

Untuk lebih jelasnya bagi Masyarakat yang berminat silahkan menghubungi langsung PPS di wilayah masing-masing. Untuk kelengkapan dokumen silahkan juga disampaikan secara langsung kepada PPS sampai tanggal 31 Januari 2023. “Untuk pendaftaran Pantarlih langsung ke PPS di wilayah masing-masing,” ungkap salah satu Komisioner KPU Tabanan, Ni Putu Suaryani, saat dimintai keterangannya via telepon.

Sebagai informasi yang dikutip dari medsos KPU Tabanan bahwa Pantarlih adalah Petugas yang dibentuk PPS untuk melaksanakan pendaftaran dan pemutakhiran data Pemilih, 1 (satu) Pantarlih untuk 1 Tempat Pemungutan Suara (TPS), Pantarlih bisa berasal dari Perangkat Desa atau Masyarakat Umum dan Tahap pendaftaran Pantarlih dimulai dari tanggal 26 Januari 2023 – 31 Januari 2023. (Humas KPU Tabanan).

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 84 kali